Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian, pada Rabu (23/07/2026).
Diketahui, pelaku berinisial IHP (30 tahun) merupakan warga asal Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Pelaku IHP diamankan terkait dengan kasus pencurian 1 unit laptop dan celengan berisi uang milik korban Abdul Qadir Yasin (20 tahun) di sebuah kamar kos di Kelurahan Limba U1, Kecamatan KotaSelatan, Kota Gorontalo pada Jumat lalu (17/07/2026).
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, Kompol Akmal Novian Reza menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dan hasil patroli siber Tim Resmob yang menemukan adanya penjualan laptop di media sosial.
“Setelah dilakukan pengecekan nomor seri, laptop tersebut dipastikan milik korban. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi,” ujar Kompol Akmal.
Lebih lanjut, Kompol Akmal mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop Acer, 1 unit HP Realme Note 60, dan 1 unit sepeda motor Honda Stylo yang digunakan saat beraksi.
Kata Kasat Reskrim, saat ini pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Gorontalo Kota guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang berharga dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana,” tutupnya.
Reporter: Yayan











