Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALOPolda Gorontalo

Adhan Persoalkan Kewenangan Penyidikan Cagar Budaya, Rujuk Pasal 100 UU No 11 Tahun 2010

×

Adhan Persoalkan Kewenangan Penyidikan Cagar Budaya, Rujuk Pasal 100 UU No 11 Tahun 2010

Sebarkan artikel ini
UU Cagar Budaya

Gorontalo — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menjalani pemeriksaan terkait perkara cagar budaya yang tengah ditangani Polda Gorontalo, Senin (14/9/2026) siang.

Adhan datang didampingi tim penasihat hukum Pemerintah Kota Gorontalo yang diketuai Bahtin Tomayahu, bersama Ardi Wiranata Arsyad, Rio Anwar Pala, dan Rauf Abdul Azis. Turut mendampingi, Kepala Bagian Hukum Setda Gorontalo, Rulan Pobi.

Namun, ada yang menarik dalam pemeriksaan tersebut. Saat berada di ruang penyidik, Adhan memilih untuk belum memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Adhan menyebut sikap tersebut bukan tanpa alasan. Ia meminta penyidik terlebih dahulu mencermati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 100 mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa PPNS merupakan pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelestarian cagar budaya, dan diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana terhadap dugaan tindak pidana yang menyangkut cagar budaya.

“Artinya, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan adalah PPNS dan bukan hanya penyidik di Kepolisian,” kata Adhan.

Menurutnya, ketentuan tersebut juga relevan dengan Pasal 6 ayat (2) KUHAP yang memberikan kewenangan penyidikan kepada PPNS selain Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terlebih, kata Adhan, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan administrasi cagar budaya.

Adhan menegaskan, Polri memang memiliki kewenangan sebagai penyidik utama. Namun menurutnya, kewenangan tersebut tidak serta-merta menempatkan institusi Kepolisian pada posisi lebih tinggi dibandingkan organ penegak hukum lainnya yang juga diberikan kewenangan oleh undang-undang.

Ia mengingatkan bahwa fungsi utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Selain persoalan kewenangan penyidikan, Adhan juga menyoroti sejumlah ketentuan lain dalam UU Cagar Budaya. Ia merujuk Pasal 15 UU Nomor 11 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa cagar budaya yang tidak diketahui pemiliknya dikuasai oleh negara. Kemudian, Pasal 16 ayat (1) mengatur bahwa cagar budaya yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau kepada setiap orang lain.

Pengalihan kepemilikan tersebut, sebagaimana diatur dalam ayat berikutnya, dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, pertukaran, hadiah, penjualan, ganti rugi, dan/atau berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan.

Selain itu, Adhan juga menyinggung Pasal 96 huruf e UU Cagar Budaya yang mengatur kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menetapkan dan mencabut status cagar budaya. Atas dasar sejumlah ketentuan tersebut, Adhan meminta Ditreskrimsus Polda Gorontalo agar lebih teliti dan komprehensif dalam memahami serta menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam penanganan perkara tersebut.

Ia berharap seluruh ketentuan yang mengatur kewenangan penyidikan maupun administrasi cagar budaya dapat menjadi pertimbangan sebelum proses pemeriksaan dilanjutkan.