Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Lapang oleh Panitia A dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Kegiatan pemeriksaan lapang merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian proses PTSL, khususnya untuk memastikan kesesuaian antara data fisik, data yuridis, kondisi riil di lapangan, batas bidang tanah, penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah dengan dokumen yang telah diajukan oleh masyarakat.
Melalui pemeriksaan secara langsung di lokasi, Panitia A melakukan verifikasi terhadap objek tanah yang menjadi bagian dari kegiatan PTSL Tahun 2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum proses pendaftaran tanah dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam pelaksanaannya, Panitia A juga memastikan bahwa objek tanah yang diperiksa tidak memiliki permasalahan yang dapat menghambat proses pendaftaran, baik yang berkaitan dengan batas bidang, penguasaan fisik, status penggunaan tanah, maupun kesesuaian data dengan dokumen pendukung. Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya meminimalisasi potensi kesalahan administrasi maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Pemeriksaan lapang juga memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa proses penerbitan sertipikat dilaksanakan berdasarkan kondisi faktual dan data yang valid. Dengan demikian, setiap bidang tanah yang diproses melalui PTSL diharapkan memiliki kepastian objek dan kepastian subjek hak, sehingga sertipikat yang diterbitkan dapat memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada masyarakat.
Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, PTSL juga diharapkan mampu mendukung terciptanya administrasi pertanahan yang semakin tertib, memperkuat basis data pertanahan, mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo terus mendorong sinergi antara petugas, pemerintah desa, aparat setempat, serta masyarakat agar setiap tahapan PTSL dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Partisipasi aktif masyarakat, terutama dalam menunjukkan batas bidang tanah dan melengkapi dokumen yang diperlukan, menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran proses tersebut.
Melalui pelaksanaan Pemeriksaan Lapang Panitia A PTSL Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo berharap setiap bidang tanah yang didaftarkan dapat melalui proses verifikasi secara cermat dan akuntabel, sehingga hasil akhir berupa sertipikat hak atas tanah benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.











