Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALO

Diperiksa Polisi, Adhan Jelaskan Alasan Cabut SK Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

×

Diperiksa Polisi, Adhan Jelaskan Alasan Cabut SK Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Kantor Pos
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea bersama tim kuasa hukum saat mendatangi Polda Gorontalo.

Gorontalo – Keputusan pencabutan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo tahun 2020 tentang penetapan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo menjadi salah satu materi yang didalami penyidik Polda Gorontalo saat memeriksa Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (11/8/2026).

Adhan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sejak selepas salat Zuhur hingga selesai waktu Asar.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Batin Tomayahu, mengatakan penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada Adhan.

“Ada 30-an lebih pertanyaan,” kata Batin.
Menurut Batin, pemeriksaan belum menyentuh seluruh persoalan yang berkembang dalam polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Salah satunya terkait dokumen register yang sebelumnya dipersoalkan karena memuat dua kejanggalan.

“Kalau yang register, belum terlalu masuk di situ karena itu juga tadi tidak masuk di materi,” ujarnya.

Sebaliknya, penyidik lebih mendalami alasan di balik pencabutan SK Wali Kota tahun 2020. Penyidik juga menanyakan persoalan tidak dilibatkannya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam rangkaian proses tersebut.

Batin menjelaskan, keputusan pencabutan SK 2020 tidak berdiri sendiri. Sebelum keputusan itu diterbitkan, terdapat gugatan dari pemilik lahan terhadap Pemerintah Kota Gorontalo yang kemudian berujung pada putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 25.

Setelah adanya putusan tersebut, Adhan membentuk tim untuk melakukan kajian. Hasil dari rangkaian proses itu kemudian menjadi bagian dari dasar diterbitkannya keputusan pencabutan SK penetapan tahun 2020.
“Pak Wali sebagai pejabat yang menerbitkan pencabutan SK 2020,” jelas Batin.

Batin menekankan posisi Adhan dalam perkara tersebut perlu ditempatkan secara tepat. Adhan bukan pejabat yang menerbitkan SK penetapan cagar budaya pada 2020, melainkan pejabat yang menerbitkan keputusan pencabutannya.

Atas dasar itu, kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo menilai pencabutan SK tersebut merupakan kewenangan Adhan sebagai Wali Kota Gorontalo dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Batin juga membantah anggapan bahwa keputusan Adhan berkaitan dengan penghapusan penetapan cagar budaya yang telah ada sebelumnya.

Menurut dia, objek yang dicabut adalah SK Wali Kota Gorontalo tahun 2020.

“Yang dicabut itu SK karena sudah bertentangan. Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tidak ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2010, tapi masih ditetapkan lagi tahun 2020 oleh melalui SK Wali Kota. SK itu yang dicabut,” katanya.

Bagi Pemerintah Kota Gorontalo, kata Batin, dasar pencabutan SK 2020 harus dilihat secara utuh bersama rangkaian peristiwa yang mendahuluinya, mulai dari gugatan pemilik lahan, putusan pengadilan, pembentukan tim kajian hingga kewenangan wali kota dalam menerbitkan keputusan.

Sementara itu, kehadiran Adhan di Polda Gorontalo sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut disebut Batin sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

Menurutnya, sikap Adhan yang memenuhi panggilan penyidik juga dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menaati hukum dan menghormati proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.