Dulohupa.id – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam dugaan kasus korupsi Dana Hibah KONI Provinsi Gorontalo. Pemeriksaan terhadap Thomas Mopili berlangsung pada Rabu (05/08/2026) di Kantor Kejati Gorontalo.
Saat diwawancarai usai pemeriksaan, Thomas Mopili mengungkapkan bahwa panggilan pemeriksaan itu sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Jadi tadi saya diambil sebagai saksi pada kasus KONI,” ujar Thomas Mopili kepada awak media.
Menurut Thomas, pemeriksaan terhadapnya dilakukan sejak pagi hari hingga sore hari.
“(pemeriksaan) Dari jam 9, baru pulang makan (siang), baru jam 2 balik lagi,” ucapnya.
“(berapa pertanyaan dalam pemeriksaan?) Lupa berapa pertanyaan tapi cukup banyak,” lanjut Thomas Mopili.
Menurutnya, pertanyaan yang diajukan penyidik kejaksaan seputar penggunaan anggaran dan juga terkait pengggunaan alat-alat pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2024.
“Pertanyaan itu seputar penggunaan anggaran, penggunaan alat-alat yang digunakan di PON,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Thomas Mopili bahwa pemeriksaan itu merupakan kali kedua dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KONI.
“Ini kali kedua pemeriksaan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Dana hibah KONI Provinsi Gorontalo dialokasikan untuk pelaksanaan PON XXI Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 2024.
Dalam pemberitaan Dulohupa.id sebelumnya, pada perkara ini, Kejati Gorontalo tengah mendalami dugaan korupsi dana hibah KONI dengan total anggaran sekitar Rp25 miliar. Meski demikian, fokus penyidikan saat ini berada pada penggunaan anggaran sekitar Rp16 Miliar yang digunakan untuk pelaksanaan PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara.
Reporter: Yayan











