Gorontalo – Polemik pembongkaran Eks rumah jawatan kepala kantor Pos yang disebut sebagai cagar budaya masih terus memenuhi platfom media sosial hingga saat ini. Terinformasi masalah tersebut juga secara resmi telah dilaporkan ke kepolisian daerah Gorontalo.
Dari beberapa informasi menyebutkan bahwa penyidik ditreskrimsus Polda Gorontalo masih terus melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya tindak pidana pengrusakan cagar budaya sebagaiman yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 perubahan atas UU No. 5 tahun 1992 tentang cagar budaya.
Merespon proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik ditreskrimsus Polda Gorontalo tersebut, ahli hukum pidana Dr. Apriyanto Nusa, SH., MH memberikan tanggapannya, bahwa penyelidikan atas laporan ini harus dilakukan secara matang dan hati-hati, apakah ini benar-benar merupakan peristiwa tindak pidana atau merupakan sengketa administrasi.
Fakta-fakta harus dilihat secara utuh dan tidak hanya secara tunggal dan berdiri sendiri pada peristiwa pembongkaran rumah jawatan. Secara administratif rumah jawatan eks kepala kantor pos ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan keputusan walikota Gorontalo No. 126/10/II/2020 tentang Penetapan gedung kantor pos dan eks rumah jawatan kantor post dan telegraf sebagai cagar budaya di Kota Gorontalo. Inilah awal status hukum rumah jawatan sebagai cagar budaya. Jadi penetapannya secara administratif berdasarkan beschikking kepala daerah Walikota Gorontalo pada tahun 2020.
Jika saat ini pejabat administrasi walikota mencabut surat keputusan walikota sebelumnya yang dinilai memiliki kecacatan administratif dalam menetapkan rumah jawatan sebagai cagar budaya dengan mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri No. 25/Pdt.G/2025/PN Gto serta hasil tim pengkaji atas keputusan walikota, ini merupakan rezim hukum administrasi (UU 30/2014) yang memberikan kewenangan kepada pejabat tata usaha negara merubah, mencabut, menunda bahkan membatalkan keputusan (asas contrario actus).
Lebih tegas lagi, khusunya pencabutan keputusan disebutkan pada Pasal 68 ayat (3) UU 30/2014 bahwa berakhirnya keputusan karena pencabutan, keputusan yang dicabut tidak mempunyai kekuatan hukum dan pejabat pemerintahan menetapkan keputusan pencabutan.
Dengan demikian maka terhadap rumah jawatan yang ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan walikota No. 126/10/II/2020, harus dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai cagar budaya setelah dikeluarkan Surat Keputusan Pencabutan oleh walikota pada tahun 2025.
Anggapan bahwa pencabutan runah jawatan tidak berdasarkan rekomendasi TACB, ini adalah hal yang terpisah, Pertama; UU No 11/2010 tentang cagar budaya tidak mengatur secara limitatif bahwa pencabutan SK cagar budaya harus melalui rekomendasi TACB. Kedua; Pencabutan keputusan merupakan wewenang administratif oleh pejabat tata usaha negara berdasarkan UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Alasan bahwa SK pencabutan Rumah jawatan sebagai cagar budaya tidak berdasarkan rekomendasi TACB, alasan ini tidak akan mempengaruhi keberlakuan atas keputusan pencabutan status cagar budaya itu sendiri. Artinya keputusan walikota tahun 2025 yang mencabut keputusan sebelumnya (tahun 2020) yang secara substansi mencabut rumah jawatan sebagai cagar budaya harus dianggap sah dan berlaku sebelum adanya pembatalan (asas praduga rechmatige/ presemptio iusta causae).
Akibat hukum administrasi diatas, tentu saja akan berimplikasi secara hukum terhadap penyelidikan dugaan tindak pidana pengrusakan cagar budaya yang saat ini ditangani oleh ditreskrimsus, tentu dengan memperhatikan kapan tempus dilakukannya pembongkaran rumah jawatan tersebut. Jika pembongkaran tersebut dilakukan sebelum terbitnya SK pencabutan atas rumah jawatan sebagai cagar budaya, atas tindakan tersebut merupakan tindak pidana pengrusakan cagar budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 105 jo. Pasal 66 ayat (1) UU 11/2010 tentang cagar budaya, namun bila pembongkaran oleh pemilik lahan tersebut baru dilakukan setelah diterbitkannya SK pencabutan rumah jawatan sebagai cagar budaya, atas tindakan pembongkaran tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana pengrusakan cagar budaya, sebab dengan dianggap tidak memiliki lagi kekuatan hukum mengikat status cagar budaya setelah diterbitkannya SK pencabutan pada tahun 2025 berimplikasi secara formil terhadap ketidakterpenuhan unsur cagar budaya dalam ketentuan tindak pidana Pasal 105 jo. Pasal 66 ayat (1) UU/2010 tentang cagar budaya.
Apabila pembongkaran rumah jawatan dilakukan setelah terbitnya keputusan pembatalan tahun 2025, yang harus dilakukan oleh para pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya SK pencabutan rumah jawatan sebagai cagar budaya adalah mengajukan gugatan administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara, sebab disanalah kompetensi absolut pengujian atas surat keputusan (beschikking) dan bukan melalui mekanisme sistem peradilan pidana (criminal justice system).











