Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Adhan Kritik Aleg Provinsi Dapil Kota Diduga Intervensi Penyaluran Bantuan UMKM

×

Adhan Kritik Aleg Provinsi Dapil Kota Diduga Intervensi Penyaluran Bantuan UMKM

Sebarkan artikel ini
Adhan Dambea
Wali Kota Adhan Dambea. Dok: Diskominfo

Gorontalo – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengkritik anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Kota diduga intervensi penyaluran bantuan produksi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Ia mempersoalkan mekanisme penetapan penerima bantuan yang dinilai tidak mengacu pada ketentuan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Adhan menegaskan, kritik yang disampaikannya terhadap proses penyaluran bantuan yang diduga lebih mengacu pada usulan anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari daerah pemilihan Kota Gorontalo dibanding regulasi yang berlaku.

“Pemberian bantuan UMKM wajib merujuk pada Inpres serta peraturan teknis dari kementerian terkait agar tepat sasaran, bukan usulan anggota DPRD,” tegas Adhan.

Berdasarkan data yang diterima Pemerintah Kota Gorontalo, terdapat 395 penerima bantuan. Namun, hasil evaluasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo menunjukkan daftar tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo, Muttakin Adam, mengungkapkan pihaknya telah berupaya mengusulkan perubahan daftar penerima agar disesuaikan dengan ketentuan Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Akan tetapi perubahan tersebut tidak dapat dilakukan karena data penerima telah ditetapkan.

“Sudah tidak bisa dirubah lagi, Pak,” ujar Muttakin dihadapan Adhan saat Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kamis (6/8/2026).

Kondisi itu membuat Adhan semakin mempertanyakan proses penetapan penerima bantuan.

Ia meminta anggota DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya dari Dapil Kota Gorontalo, tidak menggunakan kewenangannya dengan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut sejumlah sumber, seluruh program bantuan pemerintah, termasuk bantuan produktif bagi UMKM yang menyasar kelompok masyarakat rentan, semestinya berpedoman pada Inpres Nomor 4 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengamanatkan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi berbagai program sosial dan ekonomi agar tepat sasaran, efektif, efisien, serta akuntabel.

Dalam ketentuan Pasal 13 Permensos Nomor 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa DTSEN menjadi acuan dalam penyaluran bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Selanjutnya, Pasal 14 mengatur bahwa penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan DTSEN yang telah dimutakhirkan.

Secara kebijakan, bantuan produktif bagi UMKM yang menyasar masyarakat prasejahtera juga masuk dalam skema pemberdayaan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Program seperti bantuan modal usaha, pelatihan, hingga akses permodalan merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat.

Dengan dasar tersebut, kritik yang disampaikan Adhan Dambea menitikberatkan pada pentingnya kepatuhan terhadap regulasi nasional agar penyaluran bantuan tidak dipengaruhi kepentingan di luar mekanisme yang telah ditetapkan serta benar-benar diterima oleh pelaku UMKM yang memenuhi syarat.