Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Eks Pj Gubernur Gorontalo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Command Center

×

Eks Pj Gubernur Gorontalo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Command Center

Sebarkan artikel ini
Korupsi Gorontalo
Hamka Hendra Noer, Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo usai jalani pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Mantan Pejabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer resmi ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan command center video wall pada Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Senin (03/08/2026) yang dibenarkan Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto kepada awak media.

“Untuk statusnya sudah tersangka,” ujar Arief.

Hamka sejak pagi mendatangi kantor Kejati Gorontalo didampingi kuasa hukumnya.

Diterangkan, Hamka sendiri telah menjalani 3 kali proses pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Dari dua kali pemanggilan itu, Pj Gubernur Gorontalo tahun 2022 itu dipanggil sebagai salah saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan command center video wall pada Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo.

“Ini pemanggilan ke tiga,” ucapnya.

Lebih lanjut kata Arief saat ini untuk proses pemeriksaan terhadap Hamka masih terus didalami pihak kejaksaan. Usai ditetapkan tersangka, Hamka tidak dilakukan penahanan karena alasan sedang sakit.

“Jadi terkait pemeriksaan Pj Gubernur untuk saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengayaan data dan informasi,” tandasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo juga telah menetapkan empat tersangka lainnya termasuk mantan kepala DInas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf. Seperti diketahui, bahwa pada tahun 2022 Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo mendapatkan anggaran sebesar Rp.5 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Perubahan untuk pengadaan Command Center Video Wall, namun dalam pelaksanaan kegiatannya tersebut terdapat penyimpangan.

Dari penyidikan yang dilakukan, jaksa mengungkap penyimpanan yang dilakukan para tersangka, dari Penganggaran pengadaan Command Center Video Wall yang tidak sesuai dengan ketentuan, Pengkondisian Harga Perkiraan Sementara (HPS) oleh PPK dan penyedia barang, Perbedaan speksifikasi salah satu item barang yang diterima oleh Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo dengan dokumen kontrak yaitu perangkat video tron dimana seharusnya sesuai dokumen kontrak adalah perangkat video wall, dan adanya kemahalan harga (mark up) pada item barang yang terdapat dalam dokumen kontrak.

Dari kasus ini, setidaknya mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Reporter: Yayan