Dulohupa.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022. Penetapan status hukum tersebut diumumkan usai Hamka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Gorontalo, Senin (3/8/2026).
Meskipun berstatus tersangka, Hamka belum ditahan karena pemeriksaannya dihentikan karena alasan sedang sakit. Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto kepada awak media mengungkapkan saat ini untuk proses pemeriksaan terhadap Hamka masih terus didalami pihak kejaksaan.
Arief tak memberikan secara detail terkait peran Hamka dalam kasus dugaan korupsi itu. Hamka sendiri telah menjalani 3 kali proses pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dua kali diantaranya diperiksa sebagai salah satu saksi.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial RPA selaku PPK di Diskominfo Provinsi Gorontalo, ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, HD selaku Direktur Operasional PT Prio Integrasi Universal dan Masran Rauf selaku Kepala Dinas Kominfo tahun 2022.
Pada tahun 2022, Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo mendapatkan anggaran sebesar Rp.5 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Perubahan untuk pengadaan Command Center Video Wall, namun dalam pelaksanaan kegiatannya tersebut terdapat penyimpangan.
Dari penyidikan yang dilakukan, jaksa mengungkap penyimpanan yang dilakukan para tersangka, dari Penganggaran pengadaan Command Center Video Wall yang tidak sesuai dengan ketentuan, Pengkondisian Harga Perkiraan Sementara (HPS) oleh PPK dan penyedia barang, Perbedaan speksifikasi salah satu item barang yang diterima oleh Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo dengan dokumen kontrak yaitu perangkat video tron dimana seharusnya sesuai dokumen kontrak adalah perangkat video wall, dan adanya kemahalan harga (mark up) pada item barang yang terdapat dalam dokumen kontrak.
Akibatnya dari kasus ini, setidaknya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar.
Reporter: Yayan











