Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOKRIMINAL

Niat Temui Pacar, Pemuda di Gorontalo Malah Beraksi Mencuri Motor

×

Niat Temui Pacar, Pemuda di Gorontalo Malah Beraksi Mencuri Motor

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Pencurian
Tersangka kasus pencurian sepeda motor saat digiring petugas di Mapolresta Gorontalo Kota. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Terduga pelaku pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kota Gorontalo pada Selasa malam (28/07/2026) telah diamankan pihak kepolisian.

Pelaku berinisial RH alias Rijal (23 tahun) merupakan warga Kelurahan Wonggaditi Timur, Kecamatan Kota Utara. RH diamankan Team URC Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota pada Kamis dini hari (30/07/2026) sekitar pukul 00.14 Wita di sebuah rumah di kawasan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban atas nama Mohamad Fajrin Patirani, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Molosipat.

Kata Kompol Akmal, berdasarkan keterangan korban, insiden pencurian terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 Wita, saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna merah miliknya di depan gudang oli tempatnya bekerja di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur. Korban yang saat itu keluar sebentar untuk membeli rokok mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat saat ia kembali.

“Korban kemudian mengecek kamera cctv gudang. Dari rekaman tersebut, motor korban terlihat telah dibawa kabur pelaku dengan cara didorong, dimana pada saat itu kuncinya tertinggal di motor,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa kedatangan pelaku RH di Padebuolo semulanya untuk menemui pacarnya. Namun ia melihat sepeda motor milik orang lain yang kuncinya tertinggal di motor. Adanya kesempatan itu, ia langsung membawa kabur hasil curian.

Dari tangan RH, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah. Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp8 juta.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota beserta barang bukti.

Atas tindakan RH, disangkakan pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Reporter: Yayan