Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus pencurian di salah satu kos-kosan di Kelurahan Limba U1, Kecamatan KotaSelatan, Kota Gorontalo.
Melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza mengatakan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Jumat lalu (17/07/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Adapun pelaku berinisial IHP (30 tahun) yang merupakan warga asal Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Dijelaskan, bahwa kejadian bermula korban AQY (20 tahun) sedang keluar, dan nanti kembali pada malam hari.
“Pada saat korban kembali ke kosnya sekitar pukul 23.00 wita, korban mendapati bahwa laptopnya sudah tidak ada di atas meja belajar,” ujar Kompol Akmal kepada awak media pada Selasa (28/07/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, cara pelaku melakukan pencurian yaitu dengan membobol kamar korban menggunakan kunci ganda yang telah dipersiapkannya.
“Tersangka datang ke kos GoaHirah yang beralamatkan di Kelurahan Limba U1 dan mendapati kos tersebut sedang tidak ada orang. Kemudian tersangka menghampiri salah satu kamar kos yang saat itu terkunci dengan gembok,” jelasnya.
“Tersangka sedang membawa kunci gembok sehingga tersangka pun mencoba membuka dengan menggunakan kunci yang tersangka bawa tersebut dan pada saat itu kamar tersebut bisa terbuka,” lanjut Kasat Reskrim.
Setelah kamar kos itu terbuka, tersangka kemudian masuk ke dalam dan mengambil satu buah laptop dan celengan milik korban. Dari aksi ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.499.000.
Menurut Kompol Akmal, saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisian, diantaranya satu unit sepeda motor dan remot motor yang digunakan tersangka, satu unit Laptop merek Acer AL14-13P-COG4 warna silver, dan satu buang kunci dan gembok warna kuning.
Jelasnya, bahwa aksi yang dilakukan tersangka ini karena didasari desakan ekonomi.
“Motif itu karena kebutuhan ekonomi,” kata Kompol Akmal.
Dari perbuatan tersangka ini kemudian disangkakan pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Reporter: Yayan











