Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau LGBT kepada DPRD Kota Gorontalo dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I (satu), Selasa (4/8/2026).
Usulan Ranperda itu mendapat tanggapan dari seluruh fraksi DPRD Kota Gorontalo dan memastikan pembahasannya akan dilanjutkan di tingkat panitia khusus (Pansus).
Menurut Wali Kota Adhan, pemerintah memandang kehadiran regulasi tersebut, penting sebagai langkah mencegah persoalan sosial yang dinilai semakin kompleks seiring perkembangan zaman.
“Salah satu fenomena yang menjadi perhatian adalah meningkatnya berbagai bentuk perilaku penyimpangan seksual yang apabila tidak dicegah secara sistematis dapat berkembang menjadi masalah sosial yang semakin kompleks,” ujar Wali Kota Adhan dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi, globalisasi, urbanisasi, hingga perubahan sosial budaya memang membawa banyak manfaat.
Namun di sisi lain, kondisi itu juga memunculkan tantangan baru yang berdampak pada ketertiban masyarakat, ketahanan keluarga, hingga pembangunan sumber daya manusia.
Selain itu, Wali Kota Adhan menilai berkurangnya komunikasi dalam keluarga, lemahnya pola pengasuhan, serta minimnya pengawasan terhadap anak dan remaja turut menjadi faktor yang memengaruhi munculnya perilaku yang bertentangan dengan nilai sosial maupun norma hukum.
Untuk itu, keluarga dinilai tetap memegang peran penting dalam membentuk karakter, moral, dan etika setiap individu.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Adhan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kota Gorontalo yang menerima usulan Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut di Pansus.
Berbagai masukan yang disampaikan fraksi, mulai dari penyempurnaan rumusan aturan, penguatan substansi hingga penerapan sanksi, dipastikan akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah daerah.
“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kota Gorontalo menyadari meningkatnya perilaku penyimpangan seksual sebagai bentuk penyakit sosial dapat merusak tatanan nilai dan norma hidup yang dianut masyarakat serta mengancam lembaga sosial keluarga, sehingga perlu melakukan pencegahan dan penanggulangan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Gorontalo berharap pembahasan di tingkat Pansus dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Gorontalo.











