Gorontalo – Selama Agustus 2026, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda bagi wajib pajak yang masih menunggak.
Program ini merupakan bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Artinya, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan cukup melunasi pajak yang menjadi kewajibannya tanpa dibebani sanksi administrasi selama masa program berlangsung.
Pembebasan denda berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah, yaitu PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman, PBJT Jasa Hiburan dan Kesenian, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perparkiran, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut.
“Program ini akan dilaksanakan selama satu bulan. Mulai dari tanggal 1 hingga 31. Setelah itu, pembebasan sanksi administrasi tidak lagi berlaku,” ujar Zamronie.
Lewat program ini, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk semakin disiplin memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Ajakan tersebut disampaikan melalui pesan “Bayar Pajak untuk Bekeng Bae Kota Gorontalo” sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah, sekaligus mengampanyekan semangat Taat Pajak Ente Jago.











