Dulohupa.id – Tersangka pembobolan konter handphone di Kelurahan Siendeng Kota Gorontalo terancam pidana penjara 9 tahun.
Sebelumnya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan EIPB alias Koko (18 tahun) pada Rabu pagi (29/07/2026), yang diduga melakukan tindakan kriminal pembobolan konter handphone di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalagi pada Selasa dini hari (28/07/2026).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza mengungkapkan kasus pencurian ini bermula sekitar pukul 02.19 Wita, dimana pada saat itu korban mendapat telepon dari sang adik yang mengabarkan bahwa konter miliknya telah dirusak.
Mendapati kabar itu, korban langsung bergegas ke TKP didampingi pihak Bhabinkamtibmas setempat. Dilokasi korban melihat pintu konter miliknya sudah dalam keadaan rusak dan kaca pecah berantakan akibat dilempar menggunakan batu berukuran besar.
Setelah dilakukan pengecekan, satu unit handphone merek iPhone XR yang berada di dalam etalase telah raib, akibatnya korban menelan kerugian sekitar Rp 4.500.000.
Menurut Kompol Akmal, saat ini EIPB telah dilakukan penahanan beserta sejumlah barang bukti.
Atas tindakan pelaku disangkakan pasal 477 ayat (2) subsider pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Reporter: Yayan











