Dulohupa.id – Kinerja cepat dan terukur kembali ditunjukkan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam sejak identifikasi, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pembobolan sebuah konter handphone (HP) dan mengamankan terduga pelakunya pada Rabu pagi (29/07/2026).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/VII/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA tanggal 29 Juli 2026, dengan pelapor atas nama Indra Laude (39 tahun), warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah.
Peristiwa pembobolan ini pertama kali diketahui pada hari Selasa (28/07/2026) sekitar pukul 02.19 Wita. Dimana pada saat itu korban mendapat telepon dari sang adik yang mengabarkan bahwa konter miliknya yang berlokasi di Jalan Gunung Rinjani, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalagi, telah dirusak.
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, Kompol Akmal Novian Reza menjelaskan bahwa saat korban mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), ia mendapati pintu konter sudah dalam keadaan rusak dan kaca pecah berantakan akibat dilempar menggunakan batu berukuran besar.
Setelah dilakukan pengecekan, satu unit handphone merek iPhone XR yang berada di dalam etalase telah raib, akibatnya korban menelan kerugian sekitar Rp 4.500.000.

Menindaklanjuti laporan dari piket SPKT pada Selasa (28/07/2026), Tim URC Jatanras langsung bergerak cepat mendatangi TKP. Tim melakukan olah TKP awal, menginterogasi korban dan sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman cctv di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan analisa rekaman cctv dan serangkaian penyelidikan, pada hari Rabu (29/07/2026) pukul 07.00 Wita, tim berhasil mengantongi identitas pelaku. Pelaku mengarah kepada seorang pemuda berinisial EIPB alias Koko (18 tahun), warga Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat.
Tanpa membuang waktu, tim segera meluncur ke alamat yang bersangkutan. Sekitar pukul 08.30 Wita, Tim URC Jatanras berhasil menyergap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, yang saat itu didapati sedang tertidur di rumahnya.
Menurut Kompol Akmal, saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota.
Selanjutnya, tim penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Yayan











