Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPOHUWATO

Pemodal Tambang Emas Ilegal di Teratai Pohuwato Ditetapkan Tersangka

×

Pemodal Tambang Emas Ilegal di Teratai Pohuwato Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tambang Teratai Pohuwato
FM (46) alias Ferdi Resmi Ditahan Polres Pohuwato, Setelah Diduga Memenuhi Unsur Terlibat PETI. foto/Nal

Dulohupa.id – FM (46) alias Ferdi ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato saat  melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Gorontalo, Rabu (29/7/2026).

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Reskrim, IPTU Renly H. Turangan menyatakan tersangka berinisial FM diduga berperan sebagai pemilik alat sekaligus pemodal dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup. Proses hukum akan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujar IPTU Renly.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap FM selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pohuwato menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas PETI di Desa Teratai. Peran aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung upaya penegakan hukum.

Sebelumnya Satreskrim Polres Pohuwato menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan langsung bergerak ke lokasi dan mendapati satu unit excavator merk Sunward sedang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Selain mengamankan excavator, pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan, di antaranya mesin alkon, karpet penyaring, pipa sambungan, selang gabang, linggis, ember berisi material tanah, serta dua unit handy talky (HT).

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua orang berinisial KR yang diduga sebagai operator alat berat, dan FM alias Ferdi yang diduga sebagai pemilik alat sekaligus pemodal kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Reporter: Onal