Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOKementerian ATR/BPN

Kantah Kabupaten Gorontalo dan Kemenag Sinergi Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf Masjid

×

Kantah Kabupaten Gorontalo dan Kemenag Sinergi Tuntaskan Sertipikasi Tanah Wakaf Masjid

Sebarkan artikel ini
Pertanahan Gorontalo
Rapat kegiatan Rekonsiliasi dan Konsolidasi Data Wakaf Masjid. Foto/Hms

Gorontalo – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo menghadiri kegiatan Rekonsiliasi dan Konsolidasi Data Wakaf Masjid, bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Ketua Pengadilan Agama Limboto, serta Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf, khususnya tanah wakaf yang digunakan untuk masjid dan fasilitas keagamaan. Pembahasan difokuskan pada pencocokan, rekonsiliasi, dan penyelarasan data tanah wakaf masjid yang dimiliki masing-masing instansi.

Langkah tersebut diperlukan agar terdapat kesamaan data mengenai lokasi, status tanah, dokumen perwakafan, wakif, nazhir, serta kondisi administrasi setiap objek wakaf yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam proses pendaftaran tanah.

Selain penyelarasan data, pertemuan juga membahas secara khusus keabsahan dan mekanisme pembuatan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) terhadap objek wakaf yang memiliki keterbatasan dokumen perwakafan, serta pemanfaatan sistem e-AIW dalam mendukung tertib administrasi dan penyelesaian permasalahan wakaf, termasuk objek yang memerlukan proses isbat wakaf melalui Pengadilan Agama.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari menyampaikan bahwa kesamaan dan validitas data merupakan fondasi utama dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf.

“Kita harus memastikan bahwa data yang digunakan oleh Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, KUA, dan Pengadilan Agama adalah data yang sama dan telah terverifikasi. Dengan demikian, setiap objek wakaf dapat dipetakan permasalahannya dan ditentukan jalur penyelesaiannya secara tepat,” ujar Mega

“Target kita bukan sekadar menyamakan angka, tetapi menyamakan objek dan memastikan setiap bidang memiliki langkah penyelesaian yang jelas sampai dengan sertipikat. Dengan kolaborasi ini, kita ingin memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset wakaf agar tetap terlindungi untuk kepentingan umat,” tambah Mega.

Melalui rekonsiliasi dan konsolidasi tersebut, masing-masing instansi diharapkan memiliki basis data wakaf masjid yang lebih valid, terintegrasi, dan dapat ditindaklanjuti, sekaligus menghasilkan pemetaan terhadap bidang-bidang yang siap disertipikatkan maupun bidang yang masih memerlukan penyelesaian administrasi dan hukum.

Sinergi antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan seluruh pemangku kepentingan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan berkelanjutan terhadap aset umat di Kabupaten Gorontalo.