Scroll Untuk Lanjut Membaca
BUDAYAKOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Wali Kota Gorontalo Laporkan Pemilik Akun Aweka Holand ke Polisi, Singgung Dokumen Cagar Budaya

×

Wali Kota Gorontalo Laporkan Pemilik Akun Aweka Holand ke Polisi, Singgung Dokumen Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat mendatangi SPKT Polresta Gorontalo Kota.

Gorontalo — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melaporkan pemilik akun media sosial Aweka Holand ke Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/8/2026). Laporan tersebut disampaikan Adhan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota.

Ia menduga konten yang disebarkan pemilik akun tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya melaporkan yang bersangkutan karena diduga telah melanggar UU ITE,” kata Adhan usai membuat laporan.

Adhan menegaskan, keputusan menempuh jalur hukum bukan berarti dirinya maupun Pemerintah Kota Gorontalo antikritik. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol publik, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan data yang benar.

Namun, ia menilai sejumlah konten yang disebarkan akun Aweka Holand justru telah menggiring opini publik, terutama terkait dokumen pendaftaran register nasional Cagar Budaya.

Adhan mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang menjadi dasar informasi tersebut.

“Si Aweka punya kritikan sudah menggiring opini publik dengan dokumen yang penuh dengan kejanggalan terkait pendaftaran register nasional Cagar Budaya,” ujarnya.

Adhan kemudian membeberkan dua hal yang menurutnya janggal dalam dokumen tersebut. Pertama, terdapat dua tahun berbeda dalam satu surat, yakni 2086 dan 2018.

Kedua, ia menyebut terdapat kesalahan dalam penulisan nama jalan pada dokumen tersebut.

Atas persoalan itu, Adhan mengatakan laporan ke kepolisian ditempuh agar pihak berwenang dapat mengusut dan menilai dugaan pelanggaran secara hukum.

Sementara mengenai pembuktian ada atau tidaknya unsur pidana, ia menyerahkannya kepada penyidik.

“Itu pembuktian merupakan hak dan kewenangan penyidik,” tutur Adhan.

Saat membuat laporan, Adhan didampingi Kepala Badan Kesbangpol Dandy Datau, Kepala Bagian Hukum Pemkot Gorontalo Rulan Pobi, serta kuasa hukum Batin Tomayahu, Rauf Abdul Azis, Yakop Mohamad, dan Rio Pala.

Sejumlah tokoh masyarakat juga turut mendampingi, di antaranya Rizal Datau, Hais Karel Nusi, dan Oktarjon Ilahude.

Selain pemilik akun Aweka Holand, Adhan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum pengacara berinisial RT dan pemilik media berinisial RM dalam persoalan tersebut.

Menurut Adhan, RT dan RM sebelumnya telah mendapat somasi dari Pemerintah Kota Gorontalo berkaitan dengan kelalaian pembayaran kios di kawasan Pertokoan Murni.

Ia menyebut kelalaian pembayaran tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

“Total kerugian dari kelalaian itu senilai puluhan juta,” pungkasnya.

Laporan Adhan kini menjadi langkah hukum yang akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian. Adapun benar atau tidaknya dugaan pelanggaran UU ITE maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya.