Dulohupa.id – Seorang perempuan yang merupakan mantan karyawan melaporkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Boalemo ke Polda Gorontalo atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat masih bekerja di lembaga tersebut.
Korban berusia 33 tahun itu melaporkannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Rabu (16/9/2026). Sementara terduga pelaku berinisial RS yang dikabarkan menjabat sebagai Kepala SPPG sekaligus atasan langsung dari korban.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan pelecehan yang dilakukan RS sudah terjadi berulang. Setidaknya, korban mengalami perlakuan tersebut sebanyak tiga kali dalam rentang waktu September 2025 hingga September 2026.
“Pelaporan saya hari ini terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Kepala SPPG kepada saya,” ujar korban kepada awak media.
Korban menceritakan bahwa sejak dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai beroperasi, kamar di mess tempatnya tinggal tidak dilengkapi gembok maupun kunci. Ia merupakan satu-satunya karyawan perempuan yang tinggal di mess tersebut. Meski merasa tidak nyaman, korban tidak memiliki pilihan lain karena jarak rumahnya sangat jauh dari tempat kerja.
Korban sempat mengajukan permohonan agar kamarnya dipasangi gembok. Namun setelah permintaan itu dipenuhi, kunci kamar justru tak dipegangnya. Korban juga sempat mengajukan keberatan dan meminta agar kunci tersebut sepenuhnya dipegangnya sendiri, namun permintaan tersebut tampaknya tidak diindahkan.
Lebih lanjut, korban menjelaskan bahwa sejak dapur MBG beroperasi, RS sudah sering masuk ke kamarnya tanpa izin. Puncak dugaan pelecehan terjadi pada Juni 2026. Perlakuan yang tidak senonoh itu tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga pelecehan verbal.
“Pada tanggal 6 Juni, dia (RS) masuk ke kamar saya,” jelas korban.
Saat itu, korban sedang beristirahat. Tiba-tiba terduga pelaku masuk ke kamar dan memegang area sensitif korban. Korban sempat melawan dan meminta atasannya itu keluar. Karena merasa terusik, korban mengganti gembok kamarnya, namun perlakuan tersebut tetap terulang.
“Terus kejadian di tanggal 28 Agustus, dia masuk lagi ke kamar saya, memegang tangan saya, lalu meminta maaf. Saya menolak. Sebelum keluar, dia bilang, ‘suka ba polo eh, cuman tako (takut)’” tambah korban.
“Kemudian pada 5 September lalu, saat acara peringatan satu tahun beroperasi dapur, dia masuk ke ruang staf. Saat itu saya sedang duduk bersama staf lain. Dia masuk, dia pe tangan, dia kasih cium-cium pada saya,” lanjutnya.
Kata korban, alasan terduga pelaku masuk ke dalam kamarnya dengan dalih beristirahat.
“Alasan kata mau istirahat, baru saya bilang, kenapa mau istirahat di kamar perempuan, sana kamar laki-laki. Dia bilang, tidak gaga kamar laki-laki ba bau,” jelas korban menceritakan pembelaan RS.
Sejak rangkaian kejadian tersebut, korban berencana berhenti bekerja. Korban juga sempat melaporkan perbuatan RS kepada koordinator SPPG. Mediasi pun dilakukan, namun RS membantah dan mengakuinya hanya sebagai candaan.
“Di situ katanya, dia bilang, semua itu cuma baku sedu (candaan). Jadi di situ saya bilang, baku sedu apa ini?. Bagi saya itu keterlaluan dan bukan baku sedu,” tegas korban.
Kini, korban telah menerima surat pemberhentian dari tempatnya bekerja, namun ia tidak mengetahui secara pasti alasan di balik pemberhentian tersebut.
Kronologi di atas masih dugaan karena baru berdasarkan keterangan korban. Awak media masih menanti hasil penyelidikan dan penyidikan dari petugas kepolisian. Awak media juga berupaya menghubungi terlapor untuk dikonfirmasi atas tudingan tersebut.
Reporter: Yayan











