Jakarta – Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie mendesak pemerintah pusat mempercepat penataan sejumlah lahan di Gorontalo yang berkaitan dengan investasi dan program strategis nasional.
Dorongan tersebut disampaikan Idah saat mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam pertemuan itu, Idah memaparkan sejumlah persoalan pertanahan yang masih membutuhkan penanganan pemerintah pusat, termasuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang direncanakan untuk mendukung program investasi dan pembangunan di Gorontalo.
Salah satu yang menjadi perhatian yakni HGU seluas 110 hektare di Kabupaten Gorontalo Utara. Lahan tersebut direncanakan untuk mendukung program hilirisasi ayam yang masuk dalam agenda strategis nasional.
Idah meminta proses penataan lahan tersebut dapat dipercepat. Menurutnya, kepastian lahan diperlukan agar program tersebut dapat segera berjalan dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Kami dari Gorontalo mengusulkan agar tanah yang akan digunakan untuk hilirisasi ayam di Kabupaten Gorontalo Utara seluas 110 hektare itu sekiranya dipercepat karena merupakan program strategis nasional. Program tersebut tentunya bisa membantu masyarakat Gorontalo dalam menciptakan lapangan kerja,” ujar Idah.
Selain persoalan lahan di Gorontalo Utara, Idah turut menyampaikan kondisi HGU di Desa Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato. Lahan tersebut disebut telah memperoleh rekomendasi Gubernur, namun hingga kini masih membutuhkan penataan lebih lanjut.
Persoalan HGU di Gorontalo Utara yang direncanakan untuk pembangunan Sekolah Garuda juga menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut.
Idah menilai pembangunan Sekolah Garuda dapat menjadi peluang bagi Gorontalo mengingat program tersebut hanya dilaksanakan di sejumlah provinsi. Karena itu, ia berharap pemanfaatan lahan untuk pembangunan sekolah tersebut dapat segera memperoleh kepastian.
Menanggapi berbagai persoalan yang disampaikan, Wakil Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo telah mengirimkan surat terkait sejumlah persoalan dan usulan penataan HGU di daerah.
Selain lahan untuk program hilirisasi dan pendidikan, pemerintah juga tengah membahas beberapa peruntukan lahan lainnya, termasuk kebutuhan lahan untuk pembangunan Makodam.
Sementara itu, RDP Komisi II DPR RI menghasilkan sejumlah kesimpulan terkait penataan pertanahan secara nasional. Salah satunya meminta Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian konflik agraria serta penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pemerintah juga diminta melakukan inventarisasi tanah eks HGU, HGB, HPL, maupun tanah terlantar agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, serta program strategis nasional.
Komisi II turut mendorong pembaruan regulasi mengenai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, penyederhanaan penetapan Hak Pengelolaan pada Badan Bank Tanah didorong agar proses pemanfaatan dan redistribusi tanah dapat diselesaikan maksimal 60 hari.
Berbagai persoalan pertanahan yang disampaikan kepala daerah, termasuk dari Gorontalo, selanjutnya diminta untuk ditindaklanjuti secara konkret oleh Kementerian ATR/BPN bersama Kemendagri.
Hasil tindak lanjut tersebut juga diminta dilaporkan secara tertulis kepada Komisi II DPR RI paling lambat satu bulan setelah rapat.
Idah berharap tindak lanjut pemerintah pusat dapat memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan lahan di Gorontalo.
“ Tentunya saya berharap tindak lanjut tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan sekaligus membuka ruang bagi investasi, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Gorontalo,” tutur Idah.











