Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf bersama Ketua Pengadilan Agama Limboto, KUA Kecamatan Limboto, Camat Limboto, serta para Lurah se-Kecamatan Limboto.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi dalam menginventarisasi, mengidentifikasi, serta menyelesaikan berbagai kendala administrasi dan yuridis yang masih dihadapi dalam proses sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Limboto.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pihak, mulai dari pemerintah kelurahan, kecamatan, KUA, Pengadilan Agama hingga Kantor Pertanahan.
“Melalui koordinasi yang intensif dan penyelesaian permasalahan secara bersama-sama, kita berharap setiap tanah wakaf di Kecamatan Limboto dapat segera memperoleh kepastian hukum. Sertipikasi bukan hanya mengenai dokumen pertanahan, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap aset umat agar tetap terjaga dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf, Jelas Mega.
Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf di Kecamatan Limboto dapat berjalan semakin cepat, tepat, terarah, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset-aset keagamaan untuk kepentingan masyarakat.











