Dulohupa.id – Sepuluh terdakwa kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boalemo dalam sidang di Pengadilan Negeri Tilamuta, Senin (10/8/2026).
Sidang dipimpin hakim tunggal Putri Almira Maimun Yusuf, S.H. Pembacaan tuntutan dilakukan dalam dua sesi.
Pada sesi pertama, JPU Hana Nabila Widiyanti menyatakan enam terdakwa, yakni MAH alias Andra, RK alias Mances, IH alias Wani, RH alias Rikson, RH alias Rinton, dan FM alias Aldi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (jo) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (jo) Pasal 20 huruf c KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara, keenam terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Sementara itu, pada sesi kedua, empat terdakwa lainnya, yakni SP alias Aya Simon, RAM alias Roy, HM alias Sani, dan RM alias Aldi, juga dituntut dengan hukuman yang sama.
Keempat terdakwa tersebut dituntut 10 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta denda masing-masing Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Boalemo, Wahyuni Pakaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengajukan tuntutan lebih dari tiga tahun karena kasus tersebut menggunakan metode plea bargaining atau pengakuan bersalah.
“Melalui metode plea bargaining atau pengakuan bersalah, kami tidak bisa melakukan penuntutan melebihi tiga tahun. Tuntutan kami 10 bulan. Selain tuntutan 10 bulan kepada masing-masing terdakwa, mereka juga dibebani denda Rp50 juta,” kata Wahyuni.











