Dulohupa.id – Rini Pembengo untuk sementara dibebastugaskan dari jabatan Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan pada Sub Bagian Program dan Evaluasi UPTD Dr. RSUD Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo.
Pembebastugasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Sub Bagian Program dan Evaluasi UPTD RSUD Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo Nomor 800.1.6.2/2270/IX/2026.
Dalam keputusan disebutkan, Rini Pembengo dibebaskan sementara dari tugas jabatannya terhitung mulai 14 September 2026 sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. Pembebastugasan dilakukan karena Rini diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Meski dibebastugaskan dari tugas jabatan, Rini tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembebastugasan bukan berarti Rini dibebaskan dari kewajiban masuk kerja. Ia tetap diwajibkan menjalankan kewajiban kehadiran sebagai pegawai.
Sebelumnya, nama Rini Pembengo menjadi sorotan publik setelah muncul isu mengenai dugaan hubungan spesial dengan Direktur RSUD Dr. Hasri Ainun Habibie, Fitriyanto Rajak. Namun, Rini dengan tegas membantah isu perselingkuhan tersebut. Ia menyatakan hubungannya dengan Fitriyanto sebatas hubungan profesional sebagai bawahan dan atasan sekaligus rekan kerja dan memiliki usaha bersama.
Di sisi lain, Fitriyanto Rajak juga diketahui telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Dr. Hasri Ainun Habibie. Keduanya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan terkait kode etik dan disiplin Pegawai Negeri Sipil atas dugaan pelanggaran disiplin.
Baca Juga: Direktur RS Ainun Habibie Bantah Tudingan Perselingkuhan, Ungkap Kronologi Didatangi Polisi
Reporter: Enda











