Scroll Untuk Lanjut Membaca
KAB. GORONTALOKementerian ATR/BPN

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dan BPKP Pusat Bahas Uji Petik Alih Fungsi Lahan Pertanian

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo dan BPKP Pusat Bahas Uji Petik Alih Fungsi Lahan Pertanian

Sebarkan artikel ini
Alih Fungsi Lahan
Suasana rapat bersama BPKP Pusat dalam rangka pembahasan uji petik Kajian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Foto/Hms

Gorontalo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo melaksanakan rapat bersama BPKP Pusat dalam rangka pembahasan uji petik Kajian Alih Fungsi Lahan Pertanian, khususnya terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Senin (10/8/2026).

Kegiatan tersebut turut melibatkan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, yakni Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gorontalo, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gorontalo.

Pembahasan difokuskan pada latar belakang dan proses penetapan LBS, LSD, dan LP2B sebagai bagian penting dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian serta perlindungan terhadap keberlanjutan lahan pangan di Kabupaten Gorontalo.

Dalam rapat tersebut, turut dibahas kondisi data LBS Kabupaten Gorontalo, termasuk berbagai kendala atau bottleneck yang dihadapi dalam prosesnya. Selain itu, pembahasan mencakup kesiapan dan kelengkapan data LBS sebagai salah satu dasar dalam proses penetapan LSD. Data LSD selanjutnya memiliki peran penting sebagai salah satu acuan dalam perlindungan lahan pertanian dan penyusunan kebijakan terkait LP2B.

“Penetapan LBS, LSD, dan LP2B membutuhkan data yang valid, lengkap, serta terintegrasi antarinstansi. Karena itu, koordinasi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi sangat penting agar kebijakan pengendalian alih fungsi lahan dapat dilaksanakan secara tepat, terukur, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang yang tertib, berkelanjutan, serta mendukung ketahanan pangan dan pembangunan Kabupaten Gorontalo.