Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKRIMINALPOHUWATO

Polres Pohuwato Tahan Tersangka Pemerkosaan, Satu Terduga Pelaku Lain di Bawah Umur

×

Polres Pohuwato Tahan Tersangka Pemerkosaan, Satu Terduga Pelaku Lain di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Tersangka pemerkosaan
Penyidik PPA Satreskrim Polres Pohuwato saat Resmi Menahan Satu Tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan.foto/nal

Dulohupa.id – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato menahan salah satu tersangka berinisial KA (20) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur pada Senin (3/8/2026).

Tak hanya KA, satu terduga pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur terlibat dalam kasus tersebut.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kemudian penyidik unit PPA menetapkan dua orang sebagai pelaku dalam perkara tersebut.

Sementara seorang pelaku lainnya masih dibawa umur sehingga berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.

“Satu tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan terhadap ABH proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.

Saat ini tersangka menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Onal