Dulohupa.id – Kasus dugaan pencabulan di Kota Gorontalo kembali terjadi. Mirisnya, korban merupakan bocah perempuan 3 tahun, sementara terduga pelaku merupakan seorang kakek yang sudah berusia 60 tahun.
Terduga pelaku berinisial SP, warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza mengungkapkan bahwa SP merupakan residivis dalam kasus pembunuhan dan pencabulan.
Lebih lanjut diterangkan Kanit PPA Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani bahwa kejadian terjadi pada Senin (01/06/2026) di salah satu penginapan di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Menurut Ipda Aristia, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan pencabulan SP terhadap anaknya (korban).
“Jadi pada tanggal 1 Juni itu, ibu kandung korban sedang mencari-cari korban di sekitar penginapan tempat mereka tinggal. Kemudian ia mendapati korban sedang berada di kamar nomor 7 bersama dengan tersangka SP,” ujar Ipda Aristia kepada awak media, Jumat (31/07/2026).
“Saat itu sang ibu melihat korban sedang duduk dipangkuan tersangka SP, kemudian tersangka SP sedang memeluk, mencium dan memasukkan lidahnya ke dalam mulut korban,” lanjutnya.
Mendapati hal tersebut, ibu korban sempat menegur hingga memarahi SP akibat perbuatannya itu.
Keesokan harinya, tanda tanya itu mulai terjawab. Setelah buang air besar, korban mengeluh kesakitan diaraea kemaluannya.
“Saat diperiksa, ibunya menemukan kemaluan korban ini sudah agak terbuka,” jelasnya.
Sang ibu kemudian menanyakan kepada korban, dan dijawabnya bahwa tersangka SP sudah memasukkan jari ke dalam kemaluannya sehingga korban merasa sakit.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka SP merupakan penjaga di penginapan yang ditinggali korban dan ibunya.
Atas tindakan SP ini, kemudian disangkakan pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Menurut Ipda Aristia, tersangka SP saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 Juli 2026 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2026.
Reporter: Yayan











