Dulohupa.id – Tim URC Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kota Gorontalo pada Selasa malam (28/07/2026).
Terduga pelaku berinisial RH alias Rijal (23 tahun) warga Kelurahan Wonggaditi Timur, Kecamatan Kota Utara ini berhasil diringkus dalam kurun waktu cepat sejak kejadian.
RH diamankan Team URC Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota pada Kamis dini hari (30/07/2026) sekitar pukul 00.14 Wita di sebuah rumah di kawasan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Mohamad Fajrin Patirani, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Molosipat. Berdasarkan keterangan korban, insiden pencurian terjadi pada Selasa malam (28/07/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Diterangkan, saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat berwarna merah miliknya di depan gudang oli tempatnya bekerja di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur. Korban yang saat itu keluar sebentar untuk membeli rokok, terkejut mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat saat ia kembali.
Korban segera menghubungi atasannya untuk melakukan pengecekan melalui kamera pengawas (CCTV) gudang. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas bahwa motor korban telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal.
Mendapati hal tersebut, korban kemudian secara resmi melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Gorontalo Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu pagi (29/07/2026) Team URC Jatanras langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tim melakukan olah TKP, menginterogasi saksi-saksi, dan mengamankan rekaman CCTV sebagai petunjuk utama.
Puncak operasi terjadi pada Kamis dini hari (30/07/2026) pukul 00.14 Wita. Tanpa perlawanan, Team URC berhasil mengamankan RH yang saat itu tengah tertidur pulas di dalam kamar rumah pamannya di Batudaa Pantai.
Dari tangan RH, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah, satu unit Handphone merek Infinix berwarna hitam.
Dalam proses interogasi awal, pelaku telah mengakui perbuatannya. Mengejutkannya, RH ternyata bukan pemain baru. Ia mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian barang elektronik seperti ponsel, kipas angin, dan laptop di berbagai TKP yang tersebar di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
Melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza memastikan bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti di Mako Polresta Gorontalo Kota,” pungkasnya.











