Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo gelar edukasi dengan memberikan sosialisasi kepada para siswa sekolah untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya bullying. Kali ini, tim dari Ditreskrimum Polda Gorontalo mengunjungi salah satu sekolah di SMP Neri 2 Kota Gorontalo, Selasa (08/10/2024).
Petugas memberikan pemahaman tentang dampak negatif bullying baik dari segi hukum maupun psikologis. Ditreskrimum menjelaskan definisi bullying, jenis-jenisnya, serta sanksi hukum yang dapat diterapkan kepada pelaku kekerasan di lingkungan sekolah. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua siswa, tanpa adanya ancaman atau intimidasi.
“Kami ingin mengedukasi para siswa mengenai dampak buruk bullying, baik bagi korban maupun pelaku. Selain itu, bullying adalah tindakan yang melanggar hukum, dan ada konsekuensi yang serius bagi siapa saja yang terlibat,” ujar IPTU Pranti Natalia Olii, S.H, salah satu perwira dari Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Para siswa yang hadir tampak antusias mengikuti sosialisasi ini dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait kasus-kasus bullying di lingkungan sekolah mereka.
Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini, angka kasus bullying di sekolah-sekolah dapat ditekan dan tercipta budaya saling menghormati di antara para siswa.
Redaksi











