Dulohupa.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali menangkap seorang pelaku pencurian berinisial AGM yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian di kawasan Wongkaditi, tepatnya di sebuah toko rental PlayStation.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K, mengatakan bahwa dari tangan tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang hasil kejahatan.
“Dari pelaku, kami berhasil mengamankan satu unit PS5, dua PS4, 47 bungkus rokok, enam stik controller termasuk dua stik PS5, dua kartu game, serta satu jas hujan,” ujarnya.
Menurutnya, aksi AGM terekam jelas oleh CCTV sehingga memudahkan tim bersama Polsek Kota Utara mengidentifikasi dan mengejar tersangka.
“Rekaman CCTV sangat membantu kami mempercepat proses pengungkapan kasus ini. Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan, serta seluruh barang bukti yang belum sempat dijual,” jelasnya.
Pencurian terjadi pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 02.30 WITA. Pelaku diketahui telah berada di sekitar lokasi sejak pukul 23.00 WITA dan memanfaatkan waktu ketika area sekitar mulai sepi. AGM menggunakan sebatang kayu untuk mengambil kunci yang tersimpan di dalam area toko, lalu masuk sekitar pukul 03.00 WITA untuk menguras barang-barang berharga. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta. Polisi menyebut pelaku mengaku mencuri untuk kebutuhan pribadi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AGM beraksi seorang diri. Tidak ada pelaku lain yang terlibat,” tegas AKP Akmal.
Saat ini, polisi telah menetapkan AGM sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 3 KUHP serta Pasal 486 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta 7 tahun penjara.
Reporter: Maya











