Tangerang – Seorang ayah di Tangerang, Banten tega menjual anak kandungnya sendiri masih berusia 11 bulan. Bayi laki-laki itu dijual seharag Rp15 Juta karena sang ayah dipengaruhi judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengatakan hasil penjualan anak kandungnya digunakan tersangka untuk sejumlah keperluan, salah satunya untuk bermain judi.
“Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone, untuk keperluan sehari-hari, dan juga untuk bermain judi,” ungkap Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Senin (7/10/24).
Polisi menetapkan seorang ayah berinisial RA (36) sebagai tersangka dan menjalani penahanan atas kasus penjualan anak kandungnya sendiri yang berusia 11 bulan kepada orang lain.
Adapun tersangka menjual anak kandungnya sendiri itu kepada pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK dan MO yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kepada siapa tersangka RA ini menjual? Kepada dua tersangka lainnya. Sudah ditangkap juga, yaitu tersangka lainnya yaitu saudara HK dan saudari MO, mereka suami istri, ya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya.
RA menjual bayi anak kandungnya sendiri kepada pasutri HK dan MON. Pasutri asal NTT ini mengaku nekat membeli bayi karena sudah lama menikah namun belum memiliki keturunan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero mengatakan RA menjual bayinya itu tanpa sepengetahuan istrinya, RD. RD sudah 6 bulan bekerja merantau di Kalimantan, sementara suaminya pekerja serabutan.
“Ibunya di Kalimantan, kerja sudah 6 bulan,” kata David Kanitero.
Selama di perantauan, RD menitipkan anaknya kepada ibunya yang tinggal di Jakarta Timur. Suatu waktu, RA mengambil anaknya itu dari mertuanya dengan alasan akan dibawa ke rumah keluarganya di Tangerang.
“Jadi tanpa sepengetahuan ibunya korban. Bayinya dibawa dari mertuanya dengan alasan mau dibawa ketemu sama keluarga si RA di Tangerang, padahal dijual,” jelas David.
Mengetahui perbuatan suaminya, RD kemudian melaporkannya ke petugas kepolisian. Kini bayi telah dikembalikan kepada sang ibu dengan kondisi sehat.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 76F dan atau Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO jo Pasal 8 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Sumber: Humas Polri