Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo menyerahkan sertifikat hak merek kepada 7 pelaku usaha di Gorontalo, Senin (16/10/2023).
7 pelaku usaha yang sudah terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu adalah media online dulohupa.id, Adilah Cake & Kukis, Reni Japutra, Motota, Fatir, Cemilan Nao-Mi, dan Tajano Catering.
Penyerahan sertifikat itu digelar dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) yang dirangkaikan dengan Launching Aplikasi Si Yakin Go (Sistem Informasi Layanan Kekayaan Intelektual Gorontalo).

Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hadiyanto.
Hadiyanto menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan kunci utama lahirnya berbagai produk dan jasa yang diperlukan manusia dan merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
Kekayaan intelektual itu sendiri memiliki fungsi, diantaranya sebagai perlindungan hukum kepada pencipta dan karya ciptanya, sebagai bentuk antisipasi pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual, meningkatkan potensi dan memperluas pangsa pasar dan memiliki hak monopoli.
“Selain kegiatan-kegiatan rutin seperti promosi dan diseminasi kekayaan intelektual dan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, kantor wilayah juga terus berinovasi untuk memperkenalkan kekayaan intelektual kepada masyarakat dan juga semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat antara lain dengan inovasi kekayaan intelektual funtastic week yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 13 Oktober 2023 dan Sistem Informasi Layanan Kekayaan Intelektual Gorontalo (SI YAKIN GO) yang baru saja di launching”, ucap Hadiyanto.
Kegiatan ini juga tujuan untuk menyebarluaskan informasi tentang layanan kekayaan intelektual dan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual.
“Sementara pemberian sertifikat hak merek ini juga dapat meningkatkan nilai ekonomis terhadap merk yang dimiliki, serta memberikan motivasi dan dorongan kepada para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya,” ucap Hadiyanto.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Yosef P. Koton. Hadir juga pada pembukaan kegiatan ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
Selain itu giat ini diikuti sebanyak 50 orang peserta, terdiri dari perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan provinsi Gorontalo, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bone Bolango, Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo (Bidang Ekraf), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Gorontalo; Universitas Ichsan Gorontalo; Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Sultan Amai Gorontalo, Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Gorontalo, UMKM Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
Pemateri pada kegiatan itu menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Abdullah dan Kepala Subbidang Pelayanan KI, Mananga P. Biantong.
Redaksi











