Dulohupa.id – Adanya dugaan Union Busting atau anti serikat pekerja di Hotel Citimall Gorontalo menuai tanggapan dari Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.
Sebelumnya berbagai kegiatan dalam rangka memperingati hari buruh internasional pada 1 Mei 2023 telah banyak digelar oleh para pekerja buruh, diantaranya adalah aksi damai yang dilakukan oleh para serikat buruh diseluruh wilayah maupun yang ada di Gorontalo. Berbagai isu nasional maupun daerah pun menjadi perhatian para serikat buruh khsusunya yang berada di Gorontalo.
Oleh karena itu, sebagai bentuk tindak lanjut atas beberapa tuntutan dan isu daerah maupun nasional, pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo memfasilitasi kegiatan dalam rangka Mey Day 2023 dengan kegiatan dialog publik bersama serikat buruh Gorontalo.
Salah satu yang menjadi perhatian saat ini adalah terkait adanya dugaan Anti Serikat Pekerja (Union Busting) di Hotel Citimall Gorontalo. Dimana, Marten Taha mengungkapkan bahwa hal tersebut sejatinya menjadi domain dari pemerintah Provinsi, dikarenakan telah ada peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, terdapat 10 jenis PHK yang dilarang dan salah satunya adalah PHK karena alasan Anti serikat pekerja atau Union Busting. Namun pada PP 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja ada 22 jenis PHK yang dibolehkan dan salah satunya adalah PHK karena efisiensi,” Jelas Walikota Gorontalo, Marten Taha.
Terkait dengan permasalahan adanya PHK di Hotel Citymall Gorontalo, pihak terkait diketahui telah memberikan informasi dalam beberapa pertemuan meskipun hingga saat ini belum adanya aduan secara resmi dari para pihak kepada dinas terkait.
Berdasarkan informasi yang diterima, Marten Taha mengatakan bahwa pihak Hotel citymall Gorontalo melakukan PHK dikarenakan alasan efisiensi dan itu menjadi kewenangan perusahaan yang diperbolehkan oleh aturan.
“Terkait dengan perjanjian bersama ditingkat Bipartit yang disepakati oleh para pihak dan telah memiliki akta pendaftaran dari pengadilan itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pihak yang di PHK untuk segera mengajukan klaim jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo,” Tegas Marten
Dirinya juga memerintahkan agar dinas terkait dapat memfasilitasi proses klaim tersebut. Sementara untuk dugaan Union Busting yang dilakukan, Marten Taha mengungkapkan pihaknya tengah menunggu proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh instansi terkait.
Reporter: Kris











