Kotamobagu, Dulohupa.id – Penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 kembali ditegaskan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu. Pada Jumat (21/11/2025), tiga pemilik usaha yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Sidang yang berlangsung di ruang persidangan PN Kotamobagu itu dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal, Burhan, SH., MH. Dari pihak Pemerintah Kota Kotamobagu, hadir Kuasa Penuntut Umum Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., bersama Bambang Daxhlan, S.E. Ketiga terdakwa sebelumnya diproses oleh Penyidik Satpol PP Kotamobagu setelah ditemukan melakukan praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan.
Para terdakwa yang dihadirkan masing-masing adalah TMT, pemilik Toko Bukit Karya; JG, pemilik Toko Tita; serta JG selaku pemilik Warung Tita. Ketiganya dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar aturan peredaran minuman beralkohol di Kota Kotamobagu.
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Burhan, ketiga terdakwa dijatuhi sanksi denda dengan rincian sebagai berikut: Pemilik Warung Tita, JG: Rp7.000.000, Pemilik Toko Tita, JG: Rp15.000.000, dan Pemilik Toko Bukit Karya, TMT: Rp15.000.000.
Pengadilan juga memutuskan bahwa barang bukti minuman beralkohol yang disita dalam proses penyidikan akan dimusnahkan. Selain itu, apabila denda tidak dibayarkan oleh para terdakwa, maka hukuman akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan 15 hari.
Setelah keputusan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan yang sama. Mereka juga menyampaikan komitmen untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
Kepala Dinas Pol-PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur. Ia berharap putusan ini menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain di Kota Kotamobagu.
“Saya berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi pemilik toko dan warung lainnya untuk tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa.
“Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah,” tegas Sahaya.
Dengan selesainya proses peradilan ini, pemerintah kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Kotamobagu untuk mematuhi regulasi terkait penjualan minuman beralkohol demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Reporter: Dayat











