Dulohupa.id – Untuk menghindari polemik gugatan soal pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, ketua komisi satu DPRD Kabupaten Baolemo meminta kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah desa (PERDA DESA).
Menurut Helmi dalam Perda Desa tersebut akan mengatur soal moralitas kepala desa, sertadasar hukum permendagri pengangkatan dan pemberhentian. Berapa poin nanti di perda desa juga dijabarkan yang berkaitan dengan misalnya soal moral.
“Melanggar sumpah janji juga dimasukan disitu supaya ketika kepala desa macam macam ada dasar hukum diberhentikan supaya tidak ada lagi gugatan” ujar Helmi.
Helmi menilai Polimik ini terus berulang karena tidak dasar hukum.
”Masalah di boalemo ini kan berulang terus ini soal kepala desa soal suka tidak suka, Masyarakat sudah tidak suka,soal moral masalah sosial yang ada di desa” kata Helmi.
Helmi menjelaskan kepala desa yang diberhentikan lalu menggugat pemerintah daerah, karena mereka menilai tidak ada regulasi yang mengatur secara spesifik soal Pemberhentian Kepala Desa.
“mereka tidak melakukan korupsi, tidak mengundurkan diri, belum meninggal dunia, mereka tidak masuk dalam terorisme itu kan syarat syarat memberhentikan kepala desa. Nah mereka kan melihat tidak melakukan jadi mereka aman” jelas Helmi.
Perda kepala desa kata Helmi akan memberikan rasa keadilan bagi kepala desa yang diangkat maupun diberhentikan.
”Mau orangnya bupati, orangnya pejabat, sekda, orangnya anggota DPR Selama dia melanggar perda, amputasi” Tegas Politisi Demokrat itu.
Reporter: Mat











