Jakarta – Mahkamah Agung (MA) batalkan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo dan menjatuhi vonis penjara seumur hidup.
Tidak hanya itu, dalam kasus yang sempat mengemparkan masyarakat Indonesia itu, MA juga memangkas hukuman bagi tiga terpidana lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim MA mengurangi hukuman Putri Candrawathi (istri Sambo) yang tadinya di vonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf (ART Sambo dan Putri) menjadi 10 tahun penjara yang tadinya divonis 15 tahun. Selain itu, Bripka Ricky Rizal (mantan ajudan Sambo) hukumannya menjadi 8 tahun penjara yang sebelumnya divonis 13 tahun.
Dalam persidangan Ferdy Sambo, ada lima hakim MA yang memimpin jalannya proses permohonan kakasi yang dilakukan oleh pihak mantan Perwira Tinggi Polri itu.
Kelima hakim MA itu adalah Hakim Agung Suhadi sebagai ketua majelis serta Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana sebagai anggota.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyebutkan bahwa dari kelima hakim, ada dua hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion yaitu Jupriyadi dan Desnayeti. Menurutnya, sedianya kedua hakim ini menginginkan Ferdy Sambo tetap menjalankan hukuman mati.
“Tadi yang melakukan dessenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriyadi dan anggota majelis III Desnayeti,” jelas Sobandi, (8/8/2023).
Content Writer/Yayan











