Scroll Untuk Lanjut Membaca
KPU PROVINSI GORONTALO

Sah! KPU Tetapkan 4 Paslon di Pilgub Gorontalo 2024

×

Sah! KPU Tetapkan 4 Paslon di Pilgub Gorontalo 2024

Sebarkan artikel ini
Rapat pleno penetapan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo
Rapat pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2024.

Dulohupa.id- Empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo resmi ditetapkan KPU Provinsi Gorontalo. KPU menetapkan 4 paslon di Pilgub Gorontalo 2024 dan selanjutnya berhak untuk mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

Setelah melewati berbagai tahapan dan mekanisme pendaftaran, 4 bakal pasangan calon, kini secara resmi telah ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo. Keempat pasangan calon ini pun ditetapkan melalui rapat pleno yang digelar oleh KPU Provinsi Gorontalo, pada Minggu,  22 September 2024.

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran mengungkapkan setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, keempat paslon ini pun berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Keempat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo ini pun selanjutnya akan mengikuti pengundian nomor urut serta pelaksanaan kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024 nanti.

Keempat pasangan calon yang resmi ditetapkan diantaranya adalah Pasangan Tonny Uloli-Marten Taha, Gusnar Ismail-Idah Syaidah, Nelson Pomalingo-Kris Wartabone dan Pasangan Hamzah Isa-ustad Abdurrahman Abubakar Bahmid.

“Jadi memang hari ini adalah puncak dari semua kegiatan pendaftaran, penelitian, verifikasi dan klarifikasi termasuk juga tanggapan masyarakat. Memang dari awal pendaftaran hanya ada sekali pergantian calon dan kami sudah melakukan penelitian terhadap perbaikan dokumen tersebut dan alhamdulillah semua dinyatakan memenuhi syarat dan juga tidak ada tanggapan masyarakat,” Ungkap Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran.

Hendrik Imran pun mengatakan tanggapan masyarakat yang dimintai diantaranya terkait dengan nama pasangan calon, status narapidana atau mantan narapidana, dan semua dokumen syarat calon yang diajukan saat pendaftaran. Namun, hingga 21 September 2024, tak ada satupun calon yang ikut serta dalam kontestasi pilkada yang mendapat tanggapan dari masyarakat.

“Setelah penetapan, besok itu masuk pada tahapan pengundian nomor urut untuk bisa mendapatkan nomor masing masing yang akan dijadikan nomor saat pelaksanaan kampanye,” Pungkas Hendrik.