Scroll Untuk Lanjut Membaca
BOALEMOHEADLINEPolda Gorontalo

Polres Boalemo Tetapkan Tersangka 3 Karyawan Toko Bangunan Gelapkan Rp700 Juta

×

Polres Boalemo Tetapkan Tersangka 3 Karyawan Toko Bangunan Gelapkan Rp700 Juta

Sebarkan artikel ini
Oknum Karyawan Toko
Kanit Pidum Satreskrim Polres Boalemo Aipda Sudarto Sahid. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Tiga oknum karyawan yang diduga melakukan penggelapan bahan bangunan di toko Santi di desa Hungayaonaa Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo akhirnya ditetapkan tersangka dan dan ditahan oleh Satreskrim Polres Boalemo.

Ketiga oknum karyawan tersebut masing masing bernisial FB, IK dan WW.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Boalemo Aipda Sudarto Sahid bilang, ketiga oknum karyawan ditetapkan tersangka dan ditahan sejak 16 Juni. mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan.

“Kami penyidik telah melakukan Langkah Langkah penyidikan, salah satunya menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada tiga orang tersangka,” kata Aipda Sudarto, Selasa (24/6/2025).

Sudarto mengungkapkan dalam kasus penggelapan bahan bangunan kemukinan besar tersangka akan bertambah

“Setelah dilakukan pemeriksaan kemungkinan akan bertambah tersangka lain. Tersangka lain ini bukan karyawan, tapi orang lain,” kata Sudarto.

Sebelumnya Pemilik Toko Santi yang menjual bahan Bangunan di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo, Gorontalo menjadi korban penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum karyawannya.

Dari hasil pemeriksaan polisi korban mengalami kerugian hingga Rp700 Juta. Kasus ini terungkap pada awal tahun 2025, saat itu distributor semen tonasa melakukan penagihan semen di toko Santi nilainnya mencapai ratusan juta, namun saat di tagih, pemilik toko santi merasa tak membeli semen sebanyak yang ditagih tersebut.

Merasa curiga, pemilik toko melakukan pengecekan hingga akhirnya melaporkan tiga orang oknum karyawannya berinisia FB, IK, WW dan satu orang warga bernisial EK.

Polisi menyebut, dari hasil pemeriksaan, modus oknum karyawan toko santi melakukan penggelapan dengan cara memanipulasi tanda tangan nota Delivery Order (DO ) tanpa diketahui oleh pemilik toko. Nota D.O tersebut kemudian diserahkan salah satu warga untuk kemudian dijual.

Dugaan pemalsuan nota dilakukan sejak tahun 2023 hingga awal 2025. Berbekal nota D.O palsu tesebut, oknum karyawan berhasil menjual bahan bangunan berupa semen, atap seng dan tehel yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Reporter: Mat