Dulohupa.id – Pemilik Toko Santi yang menjual bahan Bangunan di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo, Gorontalo menjadi korban penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum karyawannya.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Ahmad Fahri menjelaskan, saat ini sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan dan akan ditetapkan tersangka.
”Kami akan melakukan gelar perkara siapa saja di dalam perkara ini” kata Kasat Reskrim, Selasa (2/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami kerugian hingga Rp700 Juta. Kasus ini terungkap pada awal tahun 2025, saat itu distributor semen tonasa melakukan penagihan semen di toko Santi nilainnya mencapai ratusan juta, namun saat di tagih, pemilik toko santi merasa tak membeli semen sebanyak yang ditagih tersebut.
Merasa curiga, pemilik toko melakukan pengecekan hingga akhirnya melaporkan tiga orang oknum karyawannya berinisia EB, IK, WW dan satu orang warga bernisial EK.
Polisi menyebut, dari hasil pemeriksaan, modus oknum karyawan toko santi melakukan penggelapan dengan cara memanipulasi tanda tangan nota Delivery Order( DO ) tanpa diketahui oleh pemilik toko. Nota D.O tersebut kemudian diserahkan salah satu warga untuk kemudian dijual.
Dugaan pemalsuan nota dilakukan sejak tahun 2023 hingga awal 2025. Berbekal nota D.O palsu tesebut, oknum karyawan berhasil menjual bahan bangunan berupa semen, atap seng dan tehel yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Reporter: Mat












