Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALOHEADLINE

Tantang Laporan Wartawan ke Polisi, Kuhu: ‘Potong Kita pe Jari Kalo jadi TSK’

×

Tantang Laporan Wartawan ke Polisi, Kuhu: ‘Potong Kita pe Jari Kalo jadi TSK’

Sebarkan artikel ini
Kuhu vs Wartawan
Kadek Sugiarta, Wartawan di Gorontalo saat melaporkan salah satu konten kreator di SPKT Polda Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Seorang konten kreator di Gorontalo, Zainudin Hadjarati atau disapa Kuhu menantang balik atas laporan wartawan ke Polda Gorontalo.

Kuhu seakan tidak takut atas laporan dugaan penyalahgunaan foto jurnalis yang diambil tanpa izin pemilik. Laporan itu kemudian mendapat tanggapan dari netizen di sosial media. Sebagian warga net yang mendukung laporan itu, Kuhu justru menanggapinya ‘Kita PE Jari potong kalo jadi TSK’. Tantangan itu disampaikan melalui komentarnya di salah satu pemberitaan media online.

Ia bahkan menantang laporan wartawan ke polisi tersebut untuk memakai pengacara dan ahli profesional.

“Usahakan beken laporan itu harus jdi TSK, pke kamari pengacara dgn ahli dari luar biar pro,” kata Kuhu.

Sebelumnya foto milik Kade Sugiarta, wartawan TV One itu digunakan tanpa izin oleh seorang konten kreator. Kadek menjelaskan, dugaan pelanggaran itu bermula setelah dirinya mengunggah postingan di akun Facebook pribadinya, “Kade Sugiarta”, usai menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa, 11 November 2025. Tak lama kemudian, foto yang ia unggah diambil dan digunakan oleh akun “Zainudin Hadjarati” tanpa izin. Bahkan foto tersebut digunakan untuk membuly tersangka penipuan jemaah haji

“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk penyalahgunaan konten,” ujar Kadek saat memberikan keterangan usai melapor di Mapolda Gorontalo.

Dalam laporan tersebut, Kadek didampingi oleh pendamping hukum Ronki Ali Gobel saat membuat laporan.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus masih menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Redaksi