Scroll Untuk Lanjut Membaca
PEMPROV GORONTALO

Pemprov Gorontalo Bebaskan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustutus

×

Pemprov Gorontalo Bebaskan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustutus

Sebarkan artikel ini
Pajak Kendaraan
Kegiatan launching Program Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor berlangsung dihalaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Gorontalo di Jalan Jendral Sudirman Kota Gorontalo. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kembali melaksanakan launching Program Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Kegiatan launching berlangsung dihalaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Gorontalo di Jalan Jendral Sudirman Kota Gorontalo pada Senin malam (10/08/2026).

Selain launching, kegiatan itu disertai juga dengan pemberian penghargaan (reward) Wajib Pajak Patuh kepada 5 masyarakat penerima.

Dalam sebutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim mengungkapkan bahwa launching pembebasan pajak kendaraan ini merupakan bagian dari salah satu serangkaian agenda semarak HUT ke-81 RI di Gorontalo.

“Kami Pemprov Gorontalo difasilitasi oleh bapak Bapenda meluncurkan satu kegiatan semarak HUT RI ke-81 yaitu launching pemberdasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat untuk patuh membayar pajak dengan memberikan reward kepada masyarakat yang patuh membayar pajak,” ujar Sofian dalam sambutannya.

Menurut Sofian, kegiatan ini merupakan rangkaian agenda Pemprov Gorontalo dalam semarak kemerdekaan, dimana sebelumnya telah dibuka oleh Gubernur Gorontalo pada awal Agustus kemarin.

“Nah kegiatan ini mudah-mudahan akan menjadi bagian penting bagi kita semua didalam membangun semangat memeriahkan HUT RI ke-81,” ucapnya.

Lebih lanjut, Program Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor akan berlangsung sejak tanggal 10 sampai 31 Agustus 2026 mendatang.

Sekda berharap, dengan adanya program pembebasan ini dapat memacu animo masyarakat dalam melaksanakan wajib pajak kendaraannya.

“Kami berharap mulai hari ini dengan di launchingnya program ini, seluruh masyarakat yang tadi disampaikan ada 60 persen berarti ada sekitar 300an ribu dari 500an ribu wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Gorontalo, mudah-mudahan dari 300 ribu tadi, 75 persennya yang menunggak bisa bayar pajak dalam momen kita launching ini,” kata Sofian.

Menurut Sofian, tadi saja dalam sehari masyarakat yang mengurus di program pembebasan ini ada sekitar 900 lebih. Dari angka ini, pemerintah cukup optimis hingga tanggal berakhirnya program tersebut masyarakat yang mengurus pembebasan pajak kendaraan bisa melampau yang ditargetkan. Meski begitu, Sofian tetap menekankan perlunya adanya penyebaran informasi yang masif, sehingga kabar launching ini bisa sampai ke seluruh pelosok Gorontalo.

“Kita sebarkan sampai ke pelosok, masyarakat Insya Allah akan berbondong-bondong, karena banyak juga masyarakat menggunakan kendaraan ini hanya dipakai untuk ke kebun, naik gunung dan lain sebagainya,” ungkap Sofian.

“Mudah-mudahan informasinya akan sampai ke seluruh masyarakat di pelosok-pelosok Gorontalo, sehingga gaung bebas pokok dan denda ini bisa sampai ke mereka dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, ditambahkan Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim bahwa ada beberapa tujuan dari kegiatan pembebasan ini.

Pertama kata Danial, yaitu untuk memudahkan, meringankan masyarakat dalam pembayaran tunggakan kendaraannya.

“Seperti tadi di Samsat Limboto ada wajib pajak membayar, setelah kami lihat kohirnya itu 2011, berarti sampai 2026 sudah 15 tahun dia menunggak, berarti wajib pajak tersebut kalau ditumpuk menunggakannya kan pasti banyak,” tandasnya.

“Tetapi dengan kebijakan Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur, ini dapat membantu yang bersangkutan sehingga beliau berani datang ke Samsat untuk melunasi, karena selama 15 tahun itu kami hapuskan baik pokok maupun denda yang dia bayarkan hanya tahun berjalan,” sambungnya.

Tujuan selanjutnya dijelaskan, yaitu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, karena dari data per 31 Desember 2025, ada sekitar 584 ribu kendaraan di Gorontalo.

“Itu tingkat kepatuhan kita baru 70 persen, nah ini salah satu bagaimana meningkatkan kepatuhan,” ungkapnya.

“Berarti sekitar 60 persen yang tidak patuh, menurut kami itu merupakan potensi, karena by name by address ada, orangnya ada, nah cuma bagaimana kita optimalkan supaya dia bisa membayar,” lanjut Danial.

Lebih lanjut tujuan dari program ini salah satunya untuk pemutakhiran data. Danial berharap, hingga waktu batas berakhirnya program ini, angka wajib pajak akan meningkat. Dan setelahnya, akan dilakukan evaluasi guna mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan ini.

“Kami mengharapkan kepada masyarakat wajib pajak yang mempunyai kendaraan bermotor baik roda 2 dan roda 4
untuk segera datang ke samsat terdekat,” jelas Danial.

“Samsat kami ada 11, Samsat induk 6, Samsat pembantu 5, kemudian kami juga ada gerai Samsat Mobile, ada gerai Samsat Menara, ada gerai Samsat Malam, ada gerai Samsat Malioboro, ada gerai Samsat Marisa, itu adalah fasilitas yang kami siapkan untuk memudahkan masyarakat,” sambungnya.

Selain itu, terdapat pula gerai Inovasi Integrasi Samsat yang buka pukul 16.00 Wita sampai pukul 23.30 Wita, yang diperuntukkan bagi masyarakat yang sibuk atau tak sempat berkunjung diwaktu pagi hingga sore, sehingga bisa melaksanakan wajib pajak meski diwaktu malam.

Reporter: Yayan