Scroll Untuk Lanjut Membaca
KRIMINAL

Nelayan di Kabila Bone Keluhkan Dugaan Pungli di TPI Inengo

74
×

Nelayan di Kabila Bone Keluhkan Dugaan Pungli di TPI Inengo

Sebarkan artikel ini
Tempat pelelangan Ikan-TPI-Inengo-dulohupa.id
Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Inengo, di Kabila Bone, Bone Bolango, Gorontalo.

Dulohupa.id – Dugaan kasus pungli di kalangan masyarakat kembali mencuat, kali ini kasus pungli diduga dilakukan oleh oknum Kesyahbandaran TPI Inengo. Dugaan itu pun diungkapkan oleh Asosiasi Nelayan dan Pedagang Ikan Provinsi Gorontalo yang mengaku menerima keluhan dari para nelayan dan pelaku usaha ikan.

Sebelumnya Asosiasi Nelayan dan Pedagang Ikan Provinsi Gorontalo menerima keluhan nelayan dan pelaku usaha ikan di Kabila Bone terkait adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Inengo dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).

“Menurut masyarakat nelayan khususnya pelaku usaha ikan dan agen agen kapal, dimana mereka melakukan pembayaran dokumen kapal untuk perizinan berlayar. Kalau untuk pungutan itu ada yang mengatakan khusus untuk dibelikan kertas oleh pihak TPI,” Ungkap anggota Asosiasi nelayan dan pedagang ikan Provinsi Gorontalo, Zulkarnain Sahi.

Asosiasi nelayan dan pedagang ikan pun menilai apapun alasannya pungutan tersebut tidak dibenarkan. Dimana, dalam persoalan administrasi maupun operasional pelayanan telah dibiayai oleh instansi pemerintah terkait.

“Dalam aturan itu tidak ada dipungut biaya setiap kali penerbitan SPB. Sampai sekarang kita juga belum ada komunikasi dengan pihak TPI Inengo. Langkah selanjutnya kami harus kumpulkan nelayan dulu, untuk membicarakan masalah ini,” Ujar Zulkarnain Sahi.

Dalam sehari, TPI Inengo rata rata menerima 10 hingga 20 kapal yang mengurus surat persetujuan berlayar atau SPB.

Disisi lain, Kesyahbandaran TPI Inengo, Osward Gani mengaku sangat merasa dirugikan dengan adanya tudingan pungli yang dilakukan oleh TPI Inengo kepada para nelayan atau pelaku usaha ikan. TPI Inengo pun dengan tegas membantah dan menyangkal telah melakukan pungli penerbitan SPB.