Dulohupa.id – Pasca kericuhan dalam aksi unjuk rasa pada Senin, 10 April 2023 lalu, gedung DPRD Provinsi Gorontalo kembali digeruduk masa aksi aliansi merah maron yang berasal dari gabungan Ormawa se Universitas Negeri Gorontalo, Rabu (12/4/2023).
Aksi tersebut merupakan masih rentetan bentuk penolakan atas disahkannya perpu cipta kerja yang dianggap memiliki substansi yang cacat dan ada beberapa pasal yang tidak berpihak kepada masyarakat dan buruh.
Tidak ingin terjadi kericuhan seperti pada aksi sebelumnya, pihak kepolisianpun menghalau masa aksi dengan membentangkan kawat duri di depan gerbang gedung DPRD. Selama berjalannya aksi, terlihat suasana yang cukup kondusif meskipun sempat terjadi ketegangan antara pihak kepolisian dan masa aksi. Hal itu dikarenakan masa aksi hendak menerobos masuk dengan mencoba merobohkan kawat duri yang menghadang masa aksi.
Tak berselang lama setelah masa aksi melakukan orasi dan menyampaikan tuntutannya, salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail menghampiri dan mempertanyakan apa yang menjadi kemauan dan tuntutan masa aksi. Setalah dilakukan berbagai negosiasi, Irwan Ismail memberikan kesempatan kepada 10 orang perwakilan masa aksi untuk masuk dan berdikusi dengan dirinya. Namun seluruh masa aksi hendak memaksa masuk kedalam halaman gedung DPRD.
Karena tidak terpenuhi apa yang menjadi permintaan masa aksi, mereka pun mencoba menerobos masuk lewat gerbang yang tidak dipasangkan gawat duri, sehingga sempat terjadi ketegangan. Namun pada akhirnya, Erwin Ismail kembali mendatangi masa aksi dan meminta masa aksi untuk duduk bersama didepan gerbang dan mendiskusikan apa yang menjadi permintaan para masa aksi.

Terlihat masa aksi dan Erwin Ismail yang merupakan fraksi Partai Demokrat yang pada kesempatan itu mewaikili anggota DPRD duduk bersama untuk menandatangani notakesepemahaman. Erwin menegaskan kepada masa aksi bahwa fraksi Demokrat pada saat disahkannya perpu cipta kerja walkout dan menolak perpu cipta kerja tersebut.
“DPR RI senin depan akan melakukan reses di Gorontalo, nanti apa yang menjadi tuntutan kalian akan saya sampaikan dan saya antarkan langsung kepada ketua Fraksi kami di DPR RI. Saya menyetujui dan mendukung tuntutan kalian, dan Senin depan saya akan memfasilitasi teman-teman untuk bisa melakukan rapat dengar pendapat dengan anggota DPR RI perwakilan Gorontalo. tapi hal ini akan saya sampaikan kepada pimpinan saya di DPRD Provinsi Gorontalo,” Tegas Erwin saat menerima masa aksi.
Selain menolak disahkannya perpu cipta kerja, masa aksi yang berasal dari aliansi merah maron tersebut juga menyampaikan agar DPR RI mengembalikan dan merevisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Serta mereka memandang bahwa pada pasal 79, 84, 88C, 88D dan pasal 88F Undang-undang cipta kerja sangat kontradiksi dengan pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Reporter: Kris











