Dulohupa.id – Video seorang oknum wartawan di Gorontalo diduga memukul seorang wanita viral di media sosial. Oknum wartawan tersebut diketahui bernama Abdul Muis Syam yang merupakan pimpinan redaksi di salah satu media online di Gorontalo.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, peristiwa bermula Muis berpakaian kaos putih bercelana pendek bermaksud melakukan peliputan di salah satu rumah Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Minggu (09/4/2023) lalu yang diduga dijadikan tempat prostitusi.
Dalam video juga tampak rumah tersebut dipadati warga sekitar, bahkan terlihat ada sebuah mobil polisi yang terparkir di depan rumah.
Di saat Muis melakukan peliputan, tiba-tiba seorang wanita berambut pirang melarang Muis mengambil gambar menggunakan handpone. Adu mulut sempat terjadi antar keduanya.
Wanita yang diketahui bernama Ica itu melarang Muis karena diduga tidak membawa identitas wartawan saat meliput.
“Jangan ba video Om,, jangan ba video om,, mana nga pe buku wartawan,, mana nga pe kartu nama,, mana,” teriak wanita dihadapan Muis.
Muis yang diduga tidak memperlihatkan identitas wartawan, Ica kemudian merampas ponsel milik Muis yang membuatnya marah dan menarik rambut sang wanita. Perkelahian antara keduanya pun tak terhindarkan.
Nampak dalam video, Muis terlihat beberapa kali melayangkan pukulannya ke wanita tersebut. Tak mau kalah, wanita juga sempat berupaya melawan Muis namun keduanya dilerai oleh warga setempat.
Sementara Abdul Muis Syam saat dikonfirmasi membantah melakukan penganiayaan terhadap Ica. Ia merasa hanya memukul angin dan tidak mengenai tubuh Ica.
“Saya tidak merasa memukul, yang saya pukul cuman angin, meleset dan dia tidak lecet. Kalau saya pukul dia pasti sudah luka-luka dan roboh saat itu,” Ucap Muis saat ditemui Dulohupa, Rabu (12/4/2023).

Muis mengaku dirinya telah dilaporkan ke Polsek Tengah dengan dugaan penganiayaan. Namun ia juga melaporkan balik wanita tersebut dengan dugaan pidana menghalang-halangi wartawan.
“Saya saat itu kan meliput, dalam aturan orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana dalam pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Aturan itu menyebut bisa dipenjara 2 tahun dan denda 500 juta rupiah,” Tegas Muis.
Sebelumnya Polsek Kota tengah berupaya memediasi kedua belah pihak agar bisa berdamai. Namun Muis mengaku diminta harus membiayai pengobatan Ica.
“Masa saya harus mengeluarkan biaya pengobatan, sementara bersangkutan tidak luka-luka. Makanya saya bersikeras bahwa kasus ini dilanjutkan. Jadi saya juga melaporkannya juga ke Polsek Kota Tengah,” Tandasnya.
Reporter: Kris











