Scroll Untuk Lanjut Membaca
Opini

Lindungi Pemuda dari Miras, Islam Siap Berantas

×

Lindungi Pemuda dari Miras, Islam Siap Berantas

Sebarkan artikel ini
Lindungi-Pemuda-dari-Miras-Islam-Siap-Berantas-dulohupa.id
Ilustrasi

dulohupa.id – “Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.” Ungkapan ini memberikan makna besar terhadap peran pemuda. Pemuda memiliki fisik yang kuat, mental yang tangguh, semangat yang menggebu-gebu, maka hal yang wajar jika pemuda dinobatkan sebagai agent of change alias pembawa perubahan. Tentunya, membawa perubahan kearah yang lebih baik, hal ini menjadikan pemuda sebagai aset bangsa yang menentukan harapan dan masa depan peradaban. Namun apa jadinya jika pemuda yang diharapkan sebagai penerus bangsa justru merusak dirinya dengan meneguk minuman keras (miras). Seperti yang terjadi baru-baru ini, sejumlah siswa SMK Negeri 1 Gorontalo viral di sosial media usai diduga berpesta minuman keras (miras) di lingkungan sekolah. Akibatnya seorang siswa terekam tak sadarkan diri hingga dilarikan ke rumah sakit (dulohupa.id, 11/9/2024).

Selain itu ternyata masih di Gorontalo, sebanyak 6 orang remaja terjaring operasi penyakit masyarakat (Pekat) Otanaha I tahun 2024 yang digelar Polres Gorontalo Kota bersama TNI dan Satpol PP, rabu (9/6) malam. Remaja yang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan itu tertangkap basah, sedang asyik berpesta minuman keras (miras) di salah satu kamar kos yang ada di Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo (wakilrakyat, 9/6/2024).

Juga kasus 8 orang yang mengkonsumsi miras dan memutar musik dengan suara keras di seputaran waterboom yang ada di kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, telah diamankan oleh Polresta Gorontalo Kota, 7 diantaranya masih berusia remaja (dulohupa.id, 7/9/2024).

Peristiwa-peristiwa di atas hanyalah sekian dari ratusan bahkan ribuan kasus yang terjadi akibat meneguk miras. Juga menunjukkan bahwa miras ternyata bukan hanya dikonsumsi oleh orang yang sudah dewasa akan tetapi ternyata  banyak juga dikonsumsi oleh para pemuda bahkan remaja usia sekolah.

Rusaknya Generasi

Ketika kita melihat kondisi generasi muda hari ini suka mengelus dada. Betapa tidak, kondisi mereka nyaris hancur dan rusak akibat sistem yang ada. Sebagaimana kita tahu, peran generasi muda sangat besar dalam mewujudkan peradaban gemilang pada masa mendatang. Namun sangat disayangkan, harapan itu sirna jika pemuda yang diharapkan malah merusak dirinya sendiri. Mereka lebih suka mabuk-mabukan, mencari kesenangan sesaat yang berujung pada kenestapaan dibandingkan mengejar cita-cita gemilang.

Memang benar, rusaknya generasi hari ini bukan tanpa sebab mereka demikian. Adapun faktor penyebab yang pertama adalah dijauhkannya aturan islam untuk mengatur kehidupan manusia saat ini yang tidak memiliki standar perilaku yang benar berdasarkan agama. Sehingga menjadikan pemuda mudah tergelincir kepada perbuatan yang salah, yang tidak sesuai dengan halal haram yang Allah tentukan, seperti mabuk-mabukan tadi. Inilah yang dinamakan paham sekularisme. Paham sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika pemuda memakai pandangan ini, perbuatan mereka standarnya bukan agama lagi, tapi berlandaskan pada hawa nafsu semata. Ketika minuman keras mereka sukai dan membuatnya senang, maka mereka akan meminumnya tanpa peduli haram, atau bisa merugikan kesehatan dirinya serta bisa menimbulkan kemaksiatan lainnya. Berkenaan dengan hal ini nyambung kepada faktor kedua yakni rusaknya pergaulan remaja. Akibat dari penerapan sistem sekularisme ini, lahirlah pemuda-pemuda yang liberal. Mereka bebas melakukan apa saja, yang penting bahagia. Hal ini pun didukung oleh keluarga, yang membiarkan anaknya terjebak dalam pergaulan bebas, dengan dalih “yang penting tidak menyusahkan orang banyak”. Akibat dari kebebasan berperilaku menyebabkan hilangnya peduli masyarakat kepada umat. Mereka dibiarkan begitu saja yang penting “anak saya tidak terlibat”.

Faktor ketiga yakni lemahnya aturan negara dalam memberantas miras. Pemberantasan miras memang sudah lama digalakkan, tetapi nyatanya tidak kunjung terselesaikan. Hal ini tidak lain karena upaya tersebut hanya bertepuk sebelah tangan. Sebut saja, penegak hukum sudah melakukan patroli dan penangkapan; sekolah memberikan pendidikan akan tidak sehat dan haramnya miras; orang tua berusaha mendidik dengan benar. Namun, tetap saja, anak masih kelayapan dan menegak minuman itu. Kenapa hal ini bisa terjadi? Ini karena pabrik miras masih terus beroperasi karena memang mendapat izin untuk memproduksi. Selama barang tersedia, permintaan ada, dan distribusi juga dilegalkan, masalah miras akan makin mengganas. Seperti diketahui, bagi penganut sistem kapitalisme yang berlandaskan pada sekularisme menjadikan arah tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan (pajak), materi, dan kebermanfaatan. Maka tak heran jika minuman keras tetap ada dan justru diberi ruang. Ironi, di sisi lain pemerintah menghendaki ketertiban dan keamanan bagi warganya. Sungguh sebuah kebijakan yang kontradiktif dan tidak akan pernah berujung penyelesaian. Oleh karenanya, butuh upaya serius dari segala lini agar miras bisa cepat teratasi.

Islam Menjaga Pemuda

Dalam Islam miras tetap haram apapun bentuk dan alasannya. Karena miras dalam pandangan islam adalah minuman yang memabukkan sehingga tidak memberikan nilai kemanfaatan didalamnya, hanya akan merusak akal, kesehatan serta memicu menimbulkan kerusakan/kemaksiatan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini sudah sangat jelas disampaikan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an tentang keharaman miras.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90)

Rasulullah saw. bersabda, “Aku didatangi oleh Jibril dan ia berkata, ‘Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khamar, melaknat orang yang membuatnya, orang yang meminta dibuatkan, penjualnya, pembelinya, peminumnya, pengguna hasil penjualannya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, yang menghidangkan, dan orang yang dihidangkan kepadanya.’.” (HR Ahmad).

Artinya, tidak hanya meminum miras yang dilarang, melainkan juga pembuatnya (pabrik/produsen), konsumennya, penjualnya, pembelinya, yang membawa dan menghidangkan, serta semua yang terlibat dengannya. Dari sini kita dapat menyimpulkan, berarti negara wajib menutup seluruh tempat pembuatan barang haram ini, juga melarang setiap orang untuk mengedarkan dan mengkonsumsinya. Bahkan, tidak boleh pula menarik pajak dari hasil produksi dan penjualannya. Di sisi lain, negara juga perlu menanamkan keimanan kuat pada rakyat (terutama remaja) dengan menerapkan kurikulum Islam, agar tercipta para remaja yang berkepribadian islam (pola pikir dan pola sikap yang islami). Membimbing masyarakat mengenai haramnya khamar, baik di media massa, media sosial, televisi, seminar, dan sebagainya. Penegak hukum juga harus menjalankan tugasnya dengan baik dan adil. Jika semua sudah berjalan, baru miras akan sirna dan tidak melahirkan masalah. Para remaja juga akan terlindungi. Maka sudah saatnya kita kembalikan kehidupan ini kepada aturan dari sang pencipta yakni Islam. Wallahu’alam biishowab.

Oleh : Devina Nurlatifa, (Penulis adalah Aktivis Muslimah)