Scroll Untuk Lanjut Membaca
Opini

THR Tidak Merata, di Mana Peran Negara Atas Kesejahteraan Pegawai?

×

THR Tidak Merata, di Mana Peran Negara Atas Kesejahteraan Pegawai?

Sebarkan artikel ini
Honorer ; Apapun yang Dikatakan Orang Tentangmu, Kau tetap Pahlawan Kami
Ribuan honorer sambut Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, di Bandara Djalaludin Gorontalo. Foto: Dokumen dulohuapa.id

Seperti biasa di setiap bulan Ramadhan, akan muncul tradisi THR (Tunjangan Hari Raya) yang selalu ditunggu-tunggu oleh rakyat, baik pegawai negara maupun swasta. Bagaimana tidak, selama ini rakyat hanya mendapatkan gaji rutin setiap bulan atau hanya satu kali gaji, sedangkan pada bulan Ramadhan ini, mereka mendapatkan THR sehingga mendapatkan dua kali gaji.

Tentu dengan Adanya THR ini, rakyat sedikit bisa menikmati “kebahagiaan” meskipun itu hanya sementara . setidaknya mereka sudah bisa menggunakan uang THR untuk membeli baju, hidangan Lebaran, bingkisan untuk keluarga, menyiapkan makanan khas, ongkos pulang kampung, hingga memberi “ampau” kepada anak-anak untuk menyenangkan hati mereka. Walaupun nanti juga setelah Lebaran uang THR itu akan nyaris habis, singgahnya rakyat bisa merayakan Hari Raya dengan penuh senyuman.

Dengan tradisi istimewa ini, maka wajar bila setiap keluarga membutuhkan tambahan pengeluaran dari hari biasanya, sedangkan penghasilan bulanan yang di dapat selama ini faktanya hanya cukup untuk keperluan hidup sebulan saja.  akhirnya THR sangatlah ditunggu dan disambut dengan suka cita bila telah ada. Bahkan pada sebagian kalangan yang tidak punya THR, nampak kesedihan dan terpaksa tidak bisa pulang ke kampung halaman mereka atau merayakan lebaran seperti keluarga yang punya THR

Beginilah gambaran keluarga muslim di negeri ini, yang seharinya sudah biasa hidup kekurangan, sehingga THR seolah-olah menjadi sesuatu yang luar biasa dan menjadi “penyelamat” sejenak dari kekurangannya selama ini, khususnya untuk membeli makanan dan pakaian yang biasanya tidak bisa mereka jangkau dalam kehidupan sehari-hari.

Begitupun dengan ramadan kali ini, sedih rasanya tidak semua rakyat bisa menikmati “kebahagiaan” ini, meski ia pegawai negara. Pemerintah sudah memastikan bahwa perangkat desa dan honorer tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Dilansir dari (antaranews.com, 15-3-2024). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, bukan termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang, bahwa  pemerintah tidak menganggarkan THR untuk mereka. Biasanya, para perangkat desa tersebut mendapatkan THR yang anggarannya diambil dari dana desa. Namun, hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Adapun tenaga honorer, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sri Mulyani juga menjelaskan adapun total anggaran yang akan digelontorkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut mencapai Rp 99,5 triliun. Dia menambahkan anggaran tersebut terdiri dari Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13. Dana untuk keduanya, katanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (liputan6.com, 16/03/2024).

Kementerian Keuangan optimistis kebijakan ini dapat mendorong perekonomian Tanah Air menjadi 5,2 persen pada 2024 sesuai target pemerintah. “Harapannya dapat dimanfaatkan secara optimal agar berdampak positif bagi perekonomian nasional,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis pada Sabtu, (tempo.co, 16/3/ 2024).

Pertanyaanya bagaimana mungkin bisa berdampak positif bagi perekonomian nasional? sementara anggaran THR berasal dari APBN/APBD yang notabene diambil dari pajak seluruh rakyat. Betapa tidak adilnya, pajak diwajibkan untuk seluruh rakyat namun hasilnya hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.

Semua Berhak Mendapat THR

Sejatinya, semua pegawai negara berhak mendapatkan THR tanpa memilih-milih kriteria. Hal ini karena posisi mereka yang menjadi abdi negara, sebagaimana ASN dan PPPK, sedangkan anggaran THR berasal dari APBN. Sudah seharusnya semua yang bekerja mengabdi pada negara mendapatkan THR, sebab sudah menjadi kewajiban pemerintah membahagiakan dan mensejahterakan masyarakat atau lebih tepatnya seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.

Kita bisa melihat pada kondisi saat ini nasib para tenaga honorer. Selama ini mereka mendapatkan gaji yang kecil, di bawah gaji ASN. Tentu ada harapan agar pada momen lebaran ada THR untuk setidaknya melengkapi kebahagiaan di Hari Raya. Namun, harapan itu pupus seiring pengumuman pemerintah.

Dengan tidak meratanya THR, ini sungguh jelas pemerintah nampak membeda-bedakan antara satu pegawai dengan pegawai lainnya berdasarkan status ASN atau bukan ASN. Hal ini merupakan suatu kezaliman, padahal jika kita bicara tentang kebutuhan, semua rakyat kebutuhannya hampir sama ketika Lebaran.

Ketika perangkat desa dan tenaga honorer tidak mendapatkan THR, bagaimana mereka bisa memenuhi kebutuhannya? Apakah mereka tidak berhak menikmati Lebaran dengan penuh riang gembira? Sepintas sepertinya pemerintah tidak cukup berempati pada nasib kesejahteraan para karyawan, padahal THR hanyalah bersifat hadiah tahunan yang diberikan pada para pekerja tidak secara terus menerus. Apalagi sekarang di tengah Ramadhan harga bahan pokok makin tinggi.

 

Dampak Sistem Kapitalisme

Kabar ini sungguh memilukan rasanya perangkat desa dan para honorer karena tidak  mendapatkan THR padahal mereka adalah pegawai negeri yang sama-sama mempunyai kebutuhan, ini merupakan hal lumrah dalam sistem kapitalisme yang diterapkan di Indonesia saat ini. karena sistem inilah yang telah menjadikan SDA dikuasai oleh para oligarki kapitalis. Akibatnya, hasil kekayaan alam yang semestinya masuk ke dalam APBN dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat, malah masuk ke kantong-kantong oligarki kapitalis. Rakyat Pun yang menjadi imbasnya dari penerapan sistem kapitalisme ini.

Padahal pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengelola sumber daya alam milik umum dan negara. Dan dari hasil pengelolaan sumber daya alam tersebut akan dihasilkan banyak kekayaan yang bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan seluruh pegawai tanpa pandang bulu. Namun lagi-lagi sistem kapitalismelah yang meniscayakan semua ini, alih-alih pemerintah memiliki kekuasaan untuk menghasilkan kebijakan, faktanya di belakang disetir oleh para oligarki. Jadi mana mungkin bisa mewujudkan kesejahteraan pegawai?

Hasilnya, pundi uang para oligarki makin melimpah, sedangkan APBN minim pemasukan sehingga hanya mengandalkan dari pajak dan utang. Selain itu, sumber pemasukan negara di dalam sistem kapitalisme sangat terbatas, yang utama hanyalah pajak. Sedangkan sumber lain, tidak ada karena kekayaan alam banyak yang sudah di privatisasi. Menurut Walhi setidaknya sudah 94,8% lahan Indonesia dikuasai oleh korporasi itupun baru lahan belum tambang, minyak bumi, laut dsb. Sehingganya wajarlah anggaran APBN menjadi kecil.

Bujet negara yang  sedikit ini menjadikan pemerintah itung-itungan ketika hendak memberikan hak rakyat, termasuk THR. Seharusnya semua pegawai, apapun statusnya, berhak mendapatkan THR. Akan tetapi, implementasinya tidak demikian. Para pejabat yang sudah kaya mendapatkan THR besar, sedangkan tenaga honorer yang kekurangan justru tidak mendapatkannya. Ini sungguh tidak adil!

 

Anggaran dalam Penghidupan Rakyat di Sistem Islam

Dalam Sistem Islam jelas telah memberikan hak pengelolaan harta kepemilikan umum/rakyat kepada pemerintah untuk kemudian hasilnya dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Rasulullah saw bersabda :

 

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dalam hadis di atas, bahwa padang rumput (gunung, hutan belantara, padang penggembalaan (savana)), air (lautan, danau, sungai, mata air), dan api (gas, listrik dan BBM/barang tambang dan energi) adalah milik umum atau milik masyarakat yang dikelola oleh negara untuk kemudian hasilnya diserahkan kepada pemiliknya yaitu masyarakat dan tidak boleh diprivatisasi oleh individu.

tidak hanya itu dalam sistem Islam. Ada yang namanya Baitulmal yang memiliki 12 pos penerimaan  tetap. Syekh Abdul Qadim Zallum menjelaskan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah bahwa terdapat tiga bagian pemasukan negara.

Pertama, bagian fai dan kharaj, meliputi seksi ghanimah (mencakup ganimah, fai, dan khumus), seksi kharaj, seksi status tanah, seksi jizyah, seksi fai, dan seksi dharibah (pajak).

Kedua, bagian kepemilikan umum. Meliputi seksi migas, Seksi listrik, seksi pertambangan; seksi laut, sungai, perairan, dan mata air; seksi hutan dan padang rumput; dan seksi aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus.

Ketiga, bagian sedekah. Meliputi seksi zakat uang dan perdagangan, seksi zakat pertanian, dan seksi zakat ternak.

Dengan demikian, total ada 15 seksi pemasukan bagi baitulmal. Dengan banyaknya pos pemasukan ini, wajar pemasukan sistem Islam sangat besar hingga mampu menyejahterakan rakyatnya dengan kesejahteraan hakiki, yaitu terpenuhinya sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan bagi tiap-tiap individu rakyat secara kontinu, bukan hanya pada momen-momen tertentu seperti Hari Raya.

Pelayanan kebutuhan ini diberikan untuk seluruh rakyat tanpa memilih-milih baik kaya maupun miskin, pejabat negara atau rakyat sipil dan muslim maupun non muslim  semuanya tentu mendapatkan hak yang adil karena semuanya berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan  untuk hidup. sistem Islam juga tidak memberikan jaminan tersebut hanya ada pada momen tertentu seperti lebaran namun diberikan setiap saat.

Pun terkait pegawai negara, sistem Islam akan menerapkan syariat Islam terkait pengupahan (ijarah). Allah Swt. berfirman, “Berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS Ath-Thalaq: 6).

Sedangkan urusan THR adalah terkait dengan akad kerja antara pekerja dengan perusahaan tempat ia bekerja. Seperti mencakup jenis pekerjaan, jam kerja, tempat kerja, juga upah yang disepakati kedua belah pihak yang besarannya berbeda-beda sesuai besarnya tanggung jawab yang diemban. Allah Swt dan Rasul-Nya dengan tegas mewajibkan pada manusia untuk memenuhi akad yang telah dibuat, termasuk dalam urusan pembayaran THR.

Sebagaimana Rasulullah saw dalam sebuah hadis qudsi bersabda :

ﺛَﻼَﺛَﺔٌ ﺃَﻧَﺎ ﺧَﺼْﻤُﻬُﻢْ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ : ﺭَﺟُﻞٌ ﺃَﻋْﻄَﻰ ﺑِﻲ ﺛُﻢَّ ﻏَﺪَﺭَ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺑَﺎﻉَ ﺣُﺮًّﺍ ﻓَﺄَﻛَﻞَ ﺛَﻤَﻨَﻪُ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺍﺳْﺘَﺄْﺟَﺮَ ﺃَﺟِﻴﺮًﺍ ﻓَﺎﺳْﺘَﻮْﻓَﻰ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻂِ ﺃَﺟْﺮَﻩُ

Tiga orang, saya yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat: Orang yang berjanji dengan menyebut nama-Ku lalu ia melanggar janji, Orang yang menjual orang yang merdeka lalu ia menikmati hasil penjualannya tersebut, dan Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak terbayarkan.” (HR. Bukhari)

 

THR dan Kesejahteraan

Berkenaan dengan THR, kita bisa menoleh dalam sejarah praktik di Utsmaniyah menunjukkan bahwa Khalifah dan penguasa lainnya membuka pintu rumah mereka selama Ramadan dan menyediakan hidangan berbuka puasa kepada masyarakat umum. Ayse Osmanoglu, putri Sultan Abdul Hamid II, menyebutkan bahwa sang Sultan memberikan hadiah kepada para tamunya, terutama rakyat miskin. Adapun pada Idul Fitri, para khalifah Utsmaniyah mengadakan perayaan Şeker Bayramı selama tiga hari penuh. Selama perayaan, khalifah membagi-bagi cokelat, baklava, dan permen bonbon.

Inilah potret Idul Fitri penuh penuh kebahagiaan dalam sistem Islam. Penguasa menyejahterakan rakyatnya selama setahun penuh, bukan kesejahteraan sesaat ketika lebaran. Penguasa juga mendistribusikan anggaran negara untuk kebahagiaan rakyatnya pada momen Idul Fitri dengan banyak memberikan sedekah bagi rakyat yang membutuhkan. Karena amanah utama khalifah-pemimpin tidak lain adalah untuk mengayomi rakyatnya.  Sehingganya itulah yang seharusnya umat Islam dan seluruh rakyat dapatkan dari penguasanya hari ini.

Walhasil di tengah ramdhan ini umat muslim dibiarkan fokus beribadah dan beramal shalih di bulan ramadhan tanpa  khawatir tidak mengharapkan THR. Maka jaminan kesejahteraan rakyat hanya bisa terwujud ketika negara maju menerapkan sistem Islam Islam. Wallahu a’lam bi ash shawab 

Oleh : Ayu Moidady (Aktivis Dakwah Kampus)