Scroll Untuk Lanjut Membaca
OpiniPERSPEKTIF

Kekerasan Terhadap Anak Terus Berulang, Bukti Lemahnya Jaminan Perlindungan Negara

×

Kekerasan Terhadap Anak Terus Berulang, Bukti Lemahnya Jaminan Perlindungan Negara

Sebarkan artikel ini
Kekerasan-Anak-dulohupa.id-
Ilustrasi Foto: Istimewa

Penuli : Pujijana, M.Pd

Terungkap, motif pengasuh berinisial IPS (27) menganiaya JAP, balita 3 tahun, anak dari selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau Aghnia Punjabi. Wanita asal Jawa Timur tersebut begitu bengis menganiaya balita tak berdosa itu hingga babak belur. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang, Komisaris Polisi (Kompol) Danang Yudanto mengungkapkan bahwa pelaku merasa kesal terhadap korban karena menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan balita itu lantas memancing rasa kesal pelaku, dan kemudian terjadilah penganiayaan keji. Tersangka terjerat Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.(liputan6.com, Jakarta. 30 maret 2024)

Kekerasan pada anak terus meningkat

Tercatat, ada 20.205 kejadian kekerasan yang terjadi di dalam negeri pada 2023. Berbagai kekerasan tersebut tak hanya secara fisik, tapi juga psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang, hingga eksploitasi.(Data Indonesia.id 23 februari 2024)

Sedangkan kasus yang terlaporkan di komnas perlindungan anak sepanjang tahun 2023 adalah 3.547 kasus dengan angka tertinggi pertama adalah kekerasaan seksual sebanyak 1.915 kasus dan kedua adalah kekerasan fisik sebanyak 985 kasus dan yang ketiga adalah kekerasan psikis sebanyak 674 kasus. Kasus kekerasaan pada anak di tahun di 2023 mengalami kenaikan sebesar 30 % dari tahun sebelumnya, hal ini menunjukkan bahwa permasalahan kekerasan pada anak harus segera ada solusinya, agar tidak terus berkepanjangan, karena jika tidak maka akan berdampak pada rusaknya mental anak yang akan mempengaruhi juga pada masa depannya sebagaimana harapan negara mewujudkan generasi 2045 sebagai generasi emas. Akankah cita-cita bangsa tersebut terwujud, jika sebagian besar generasi mengalami trauma mental akibat kekerasan?

Perlindungan anak tanggung jawab siapa?

Berulangnya kasus kekerasan terhadap anak menjadi bukti anak tidak mendapat jaminan keamanan bahkan dalam keluarga. Kasus ini merupakan fenomena gunung es. Yang berarti lemahnya jaminan perlindungan atas anak di negeri ini, bahkan di Tingkat keluarga. Perlindungan anak seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak, baik keluarga, masyarakat maupun negara.

Mirisnya hari ini tidak berfungsi dengan baik. Padahal keluarga adalah tempat perlindungan pertama dan utama, jika tidak adanya orang tua di sisi anak maka apa jadinya, terutama bagi ibu yang kebanyakan di negeri kita banyak meninggalkan ruang domestiknya yaitu sebagai ummu warobatul bait untuk mendatangi ruang publik dengan dalih mencari dan membantu perekonomian keluarga sehingga anak dititipkan ke orang lain yang tidak dapat menjamin keamanannya dan keselamatannya.

Masyarakat saat ini banyak disibukkan pekerjaan kantor, pabrik dan sebagainya yang orientasinya materi dan sikap individualis membuat kondisi lingkungan masyarakat menjadi tidak peduli satu sama lain membuat kondisi anak jauh dari kata aman.

Selain keluarga dan masyarakat maka fungsi negara sangat penting sebagai manager perekonomian, Pendidikan , perlindungan dan keamanan. Namun dengan kondisi negara yang berasaskan kapitalis menjadikan negara seolah tidak memiliki tanggung jawab penuh terhadap hajat hidup masyarakat. Masyarakat seolah harus bekerja rodi di negaranya sendiri memenuhi kebutuhan hidup memperoleh sandang, papan dan pangan yang semua serba mahal. Sehingga kehidupan dalam naungan kapitalisme sekulerisme juga membuat beban hidup makin berat, termasuk meningkatkan stress, sehingga mengakibatkan mudahnya melakukan kekerasan.

Keberadaan media saat ini lebih banyak menayangkan tontonan yang tidak berfaedah dan justru mengarahkan pada praktek kekerasan yang mudah diakses oleh individu yang tidak mampu memfilter maka justru membuat bumerang bagi individu.  Di sisi lain mandulnya regulasi yang ada, baik UU PKDRT maupun UU Perlindungan anak yang bahkan sudah mengalami revisi menjadikan kekerasan pada anak terus terjadi hingga detik ini.

Perlindungan anak dalam islam

Islam mewajibkan setiap orang memahami pentingnya perlindungan anak dan berperan serta mewujudkannya dalam semua lapisan Masyarakat, baik keluarga, Masyarakat maupun negara. Islam memiliki mekanisme terbaik dalam memberikan perlindungan anak melalui berbagai cara.

1)   Ketaqwaan Individu; Asas aqidah Islam menjadikan semua individu memahami kewajibannya melindungi anak, sekaligus telah islam memberi panduan kepada setiap keluarga untuk memberikan hadhanah   sesuai alquran dan assunnah. Maka semestinya kewajiban individu untuk memiliki ilmu tersebut dalam pemeliharaan anak.

2)   Kepedulian Masyarakat; masyarakat yang peduli amar makruf nahi mungkar akan selalu peka terhadap masalah sekitar

3)   Sistem Negara sebagai perisai; negara adalah manajer universal yang dapat mengendalikan dan menghentikan kekerasan pada anak serta melindungi keselamatan anak dari berbagai ancaman kekerasan. Tentunya adalah dengan: (1) mekanisme penyerapan tenaga kerja yang mengutamakan laki laki, karena laki-laki memiliki kewajiban mencari nafkah, sedangkan perempuan diutamakan untuk bisa memposisikan di ruang domestic yaitu sebagai ummu warobatul bait, meski perempuan dibolehkan bekerja namun dapat diatur porsinya agar tidak meninggalkan tugas utamanya. (2) Selain itu negara harus memiliki mekanisme Pendidikan dan edukasi yang berbasis ketaqwaan individu agar kekerasan atau kemaksiatan tidak terjadi meski didalam sebuah gua yang tersembunyi. (3) negara menerapkan sistem ekonomi dan pengelolaan sumber dana secara mandiri berlandaskan wahyu, dengan memaksimalkan pengelolaan SDA dan SDM yang sudah disediakan oleh Allah untuk manusia. Karena sejatinya segala permasalahan negara yang terjadi tidak lepas dari mekanisme negara yang kompleks, karena mekanisme satu dengan yang lain saling berhubungan. Permasalahan kekerasan pada anak tidak lepas dari tekanan ekonomi tidak lepas dari Pendidikan atau ilmu yang dimiliki serta kuat lemahnya iman seseorang. 4) negara menerapkan sanksi yang jelas dan tegas bagi pelaku kekerasan pada anak sehingga menimbulkan efek jera.