Gorontalo – Salah satu pengacara di Gorontalo, Dewi Kusuma Ningrum angkat bicara menanggapi tuduhan penipuan yang dilayangkan mantan kliennya, Rahmuna Molou. Dewi membantah seluruh tudingan, mulai dari jumlah uang yang diterima hingga tudingan bahwa proses balik nama sertifikat tanah tidak diurus.
Dewi menjelaskan, kasus ini bermula saat dirinya menjadi kuasa hukum Rahmuna dalam sengketa warisan. Proses tersebut berakhir dengan mediasi dan Rahmuna mendapat sebidang tanah. Namun karena sertifikat masih atas nama orang tua Rahmuna, ia kemudian meminta Dewi membantu proses balik nama.
Berikut bantahan Dewi Kusuma Ningrum terkait tudingan yang beredar:
1. Rahmuna yang Meminta Bantuan Hukum
Dewi menegaskan tidak pernah menawarkan diri mengurusi tanah milik Rahmuna. Menurutnya, Rahmuna berulang kali menghubungi dan meminta bantuan hukum. Awalnya ditolak, namun karena terus diminta, Dewi akhirnya menerima kuasa tersebut. Sejak awal, kata Dewi, Rahmuna sudah sepakat dengan konsekuensi biaya pendampingan hukum.
2. Administrasi di BPN Sudah Selesai
Seluruh pembayaran BPHTB dan syarat administrasi di Badan Pertanahan Nasional telah selesai ditunaikan. Dewi mengaku mengantongi bukti pembayaran resmi dan sah atas pengurusan tersebut.
3. Proses Mandek karena Lokasi Tanah Tidak Jelas
Masalah muncul saat pengukuran lahan. Pihak Rahmuna tidak mengetahui lokasi pasti objek tanah yang akan diukur. Beberapa lokasi yang ditunjuk ternyata dikuasai pihak lain. Hal ini, kata Dewi, yang membuat proses balik nama di BPN tidak bisa dilanjutkan, bukan karena kelalaian dirinya.
4. Bantah Nominal Rp18 Juta
Dewi membantah tudingan Rahmuna soal uang sebesar Rp18 juta. Nilai yang benar adalah Rp14 juta. Rincian tersebut meliputi uang kuasa, pajak, BPHTB, dan biaya operasional lainnya. Semua bukti transaksi tercatat dan tersimpan.
5. Laporkan Balik ke Polres Gorontalo
Karena merasa dirugikan atas pemberitaan sepihak, Dewi telah melaporkan balik Rahmuna Molou ke Polres Gorontalo atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat dua kali, yaitu pada Juni 2025 dan 5 Mei 2026.
Dewi juga berencana melaporkan Rahmuna terkait tudingan uang yang diterima. Ia menyebut kwitansi yang dijadikan bukti tidak pernah ditandatanganinya.
“Saya siap mempertanggungjawabkan dan membuka semua bukti data di depan penyidik,” ujar Dewi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rahmuna Molou belum memberikan keterangan terbaru.











