Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPERISTIWAPOHUWATO

Kuasa Hukum Kecewa, Tersangka Pencabulan Anak di Pohuwato Tak Ditahan

×

Kuasa Hukum Kecewa, Tersangka Pencabulan Anak di Pohuwato Tak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak Pohuwato
Kuasa hukum korban pencabulan, Ali Rajab B, SH dan Ikbal Kadir, SH.,MH/Hendrik Gani

Dulohupa.id – Kuasa Hukum, Ali Rajab mengaku kecewa karena tersangka kasus pencabulan anak yang masih berusia 5 tahun asal Pohuwato tidak ditahan.

Ali Rajab mengaku kejadian itu terjadi pada tanggal 25 Oktober tahun 2022 yang lalu. Pelaku pencabulan anak asal Kecamatan Taluditi, Pohuwato berinisial MH (47) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 5 Desember 2022. Namun anehnya kata dia, pelaku itu tidak ditahan Polres Pohuwato.

“Kasus ini sudah lama, dilaporkan sejak bulan Oktober tahun 2022 yang lalu, dan pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Desember kemarin. Anehnya pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap pelaku,” ungkap Ali Rajab yang juga didampingi kuasa hukum Ikbal Kadir, SH.,MH, ditemui saat berada di Polres Pohuwato, Kamis (2/3/2023).

Ali Rajab juga menjelaskan, hal ini justru menimbulkan polemik di masyarakat. Sebab menurutnya kasus pencabulan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun, harusnya setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan terhadap pelaku.

“Takutnya ini akan menimbulkan polemik dimasyarakat, apapun alasananya, tindak pidana pencabulan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, harusnya langsung dilakukan penahanan,” sambungnya.

Ali Rajab juga menjelaskan dengan tidak ditahannya tersangka pencabulan, hal itu justru akan mengaburkan proses saat dipersidangan nanti.

“Jangan sampai dengan masih berkeliaran pelaku. Hal ini justru akan mengaburkan proses pada saat persediaan, karena takutnya pelaku akan menghilangkan barang bukti, menghasut saksi agar tidak mau memberikan kesaksian saat persidangan, atau bisa saja pelaku melarikn diri,” tegasnya.

Disamping itu, juga kuasa hukum korban, Ikbal Kadir juga menambahkan, akibat belum ditahannya pelaku tindak pencabulan itu. Pihak keluarga korban telah pindah, dan menetap di desa lain, karena mereka tidak merasa aman saat masih berdekatan dengan pelaku.

“Akibat belum ditahannya pelaku, keluarga korban pencabulan ini pindah ke desa lain, karena tidak nyaman saat masih berada satu wilayah dengan pelaku,” tandasnya.

Sementara awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait kasus pencabulan anak tersebut.

Reporter: Hendrik Gani