Gorontalo – Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini dua pria sebagai mucikari diringkus polisi.
Terduga pelaku yakni MM (27), warga kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, dan RT (23), warga Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo. Keduanya diduga menjual wanita ke pria hidung belang.
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, kasus TPPO ini berawal dari petugas melakukan razia di salah satu hotel di Kecamatan Kota Tilur, Kota Gorontalo, Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 03.00 Wita. Dari lokasi itu, petugas menemukan seorang wanita bersama pasangannya di dalam kamar.
Kepada polisi. wanita tersebut tengah melayani tamu yang diberikan oleh terduga pelaku MM dengan upah Rp1 juta.
Petugas pun bergerak cepat mencari MM dan berhasil diamankan di salah satu hotel. MM mengaku tidak sendiri dalam menawarkan wanita kepada pria hidung belang. Ia dibantu rekannya RT dan turut diamankan polisi.
“Jadi modus tersangka ini secara sengaja merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran yang didapatkan dari eksploitasi seksual,” ujar Kompol Leonardo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua mucikari ini ditetapkan tersangka, dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 64 KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-2 KUHPidana
Masyarakat Kota Gorontalo diimbau jika memiliki informasi atau mengetahui adanya dugaan TPPO dalam bentuk apapun itu, segera laporkan ke call center 110 atau ke Hallo Kapolresta 0821-9275-2828 dan Call center Polresta 082259904911 agar segera bisa tindaklanjuti.
Redaksi











