Scroll Untuk Lanjut Membaca
EKONOMI

Gadai HP dan Elekronik Bukan Sekadar Bisnis, Pelaku Usaha Harus Ada Izin dari OJK

×

Gadai HP dan Elekronik Bukan Sekadar Bisnis, Pelaku Usaha Harus Ada Izin dari OJK

Sebarkan artikel ini
Izin Gadai OJK
Foto: Ilustrasi OJK

Dulohupa.id – Bisnis gadai barang elektronik seperti telepon seluler, laptop, kamera, hingga perangkat elektronik lainnya semakin mudah ditemui. Modal usaha yang relatif fleksibel membuat model bisnis ini terlihat sederhana, terutama karena barang jaminan dapat langsung disimpan oleh pelaku usaha setelah pinjaman diberikan kepada pemiliknya.

Namun, kegiatan tersebut tidak bisa begitu saja disamakan dengan jual beli barang bekas. Ketika sebuah usaha memberikan sejumlah uang kepada masyarakat dengan menerima barang sebagai jaminan, aktivitas tersebut masuk dalam ranah usaha pergadaian yang memiliki ketentuan tersendiri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur kegiatan pergadaian sebagai bagian dari sektor jasa keuangan. Dengan demikian, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan gadai tidak cukup hanya memiliki legalitas usaha secara umum, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan perizinan dan penyelenggaraan usaha pergadaian.

Masyarakat Perlu Bisa Membedakan Gadai dan Jual Beli

Perbedaan mendasar terletak pada tujuan transaksi. Dalam jual beli barang elektronik bekas, kepemilikan barang berpindah kepada pembeli sebagai bagian dari transaksi penjualan. Sementara dalam kegiatan pergadaian, barang ditempatkan sebagai benda jaminan atas pinjaman yang diberikan kepada pemilik barang.

Model kedua inilah yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Menerima HP atau laptop milik seseorang, kemudian memberikan uang kepada pemilik barang dan menjadikan perangkat tersebut sebagai jaminan pembayaran kembali, memiliki karakteristik yang berbeda dengan transaksi jual beli biasa.

Regulasi OJK juga mengenal kegiatan usaha lain dalam pergadaian, termasuk jasa titipan barang berharga dan jasa taksiran.

Ada Persyaratan yang Harus Dipenuhi Perusahaan Pergadaian

Ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha pergadaian saat ini diatur melalui POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang kemudian diubah melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025.

Aturan tersebut mencakup sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan perusahaan pergadaian. Di antaranya berkaitan dengan modal disetor sesuai lingkup wilayah usaha, keberadaan penaksir pada kantor cabang, batas maksimum pemberian pinjaman, ekuitas minimum, tingkat kesehatan perusahaan, serta kewajiban pelaporan kepada OJK.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pelaku usaha tidak dapat hanya melihat bisnis gadai dari sisi kemampuan menyediakan dana dan tempat penyimpanan barang. Aspek kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola, hingga kewajiban pelaporan juga menjadi bagian dari penyelenggaraan usaha.

Aturan Terus Disesuaikan

Regulasi pergadaian juga mengalami pembaruan. POJK Nomor 29 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 26 November 2025 mengubah sejumlah ketentuan dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024.

Perubahan tersebut antara lain mencakup penyederhanaan persyaratan izin usaha tertentu, penyesuaian ketentuan rangkap jabatan penaksir, perubahan ketentuan kepemilikan, serta penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

OJK juga menerbitkan SEOJK Nomor 30/SEOJK.06/2025 yang mengatur perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik bagi perusahaan pergadaian dan perusahaan pergadaian syariah.

Pelaku Usaha Perlu Menghitung Risiko Sejak Awal

Bagi calon pelaku usaha gadai elektronik, persoalannya bukan hanya bagaimana mendapatkan barang jaminan dan menyalurkan pinjaman. Sejak awal, model bisnis perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini juga penting karena barang elektronik memiliki karakteristik yang berbeda dengan aset lain. Nilainya dapat mengalami penurunan, kondisi barang perlu ditaksir secara tepat, dan aspek keamanan penyimpanan harus diperhatikan.

Karena itu, rencana membuka usaha gadai HP, laptop, kamera, atau perangkat elektronik lainnya perlu diawali dengan memahami apakah kegiatan yang akan dilakukan termasuk dalam lingkup usaha pergadaian serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Dengan memahami batas antara perdagangan barang bekas dan kegiatan pergadaian, calon pelaku usaha dapat menentukan bentuk usaha dan langkah perizinan yang sesuai sebelum mulai menghimpun transaksi dari masyarakat.

Redaksi